Bandung (buseronline.com) - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus penghasutan dan provokasi yang berujung kerusuhan saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (29/8/2025).Dilansir dari laman Humas Polri, 11 orang ditangkap dengan berbagai peran, mulai dari peracik bom molotov hingga penyebar konten provokatif di media sosial.Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH mengatakan para tersangka tidak hanya melakukan aksi anarkis secara langsung di lapangan, tetapi juga menyebarkan provokasi melalui media sosial.“Sedikitnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. Ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, memposting ke media sosial, hingga melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD,” ujar Kombes Hendra di Bandung.Selain itu, para tersangka juga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong, termasuk isu adanya penembakan peluru karet oleh aparat. Unggahan tersebut menimbulkan keresahan publik dan memperkeruh situasi.Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain telepon genggam, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat bom molotov yang sudah dirakit.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.Polda Jabar menegaskan penindakan ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta bijak dalam menggunakan media sosial,” tambah Kombes Hendra. (R)