Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi dan penghasutan melalui media sosial yang berujung kericuhan di sejumlah wilayah Tanah Air.Dilansir dari laman Humas Polri, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyampaikan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari lima laporan polisi yang diterima pihak kepolisian.“Kami telah menerima lima laporan polisi dan kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka,” kata Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.Dari total tujuh tersangka, dua orang ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua orang ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri, dua lainnya diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sementara satu tersangka ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri tanpa penahanan.Adapun identitas para tersangka, yakni WH (31) pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, KA (24) pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, LFK (26) pemilik akun Instagram @Larasfaizati, CS (30) pemilik akun TikTok @Cecepmunich, IS (39) pemilik akun TikTok @hs02775, SB (35) pemilik akun Facebook bernama Nannu, serta G (20) pemilik akun Facebook bernama Bambu Runcingya.Polri menegaskan, penyelidikan masih terus berlanjut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan akun-akun lain yang turut menyebarkan konten provokatif dan menghasut masyarakat. (R)