Batam (buseronline.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling (Manis Javanica) yang merupakan satwa dilindungi.Dilansir dari laman Humas Polri, hasil operasi yang dilakukan, petugas mengamankan sebanyak 21,80 kilogram sisik trenggiling dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp1,2 M.Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni menjelaskan bahwa penindakan dilakukan, Jumat (29/8/2025) di kawasan Bengkong, Kota Batam. Sisik tersebut diketahui memiliki harga jual sekitar Rp60 juta per kilogram di pasar dalam negeri.“Barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Meski belum ada tersangka, kami terus mendalami jaringan yang terlibat dalam perdagangan ilegal ini,” kata Ruslaeni, Minggu (31/8/2025).Dari hasil penyelidikan, sisik trenggiling itu rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia. Di pasar gelap internasional, harga jualnya bisa meningkat hingga tiga kali lipat dibandingkan di dalam negeri.Sisik trenggiling termasuk dalam Appendix I CITES serta tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, masyarakat dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun.Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik perdagangan satwa liar dilindungi dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.“Upaya bersama ini penting demi menjaga kelestarian alam untuk masa depan generasi mendatang,” tutup Ruslaeni. (R)