Wamena (buseronline.com) - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz resmi menyerahkan tersangka inisial IK beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kabupaten Wamena, Jumat (29/8/2025) pukul 09.40 WIT.Dilansir dari laman Humas Polri, penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara IK dinyatakan lengkap (P-21). Ia dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana, penganiayaan, serta sejumlah pasal lain dalam KUHP.Proses pengawalan terhadap tersangka dimulai sejak Kamis (28/8/2025) di Polres Yahukimo. Setelah melalui tahap administrasi, IK diterbangkan menggunakan maskapai Trigana Air menuju Sentani dan sempat dititipkan sementara di Rutan Polsek Kawasan Bandara.Keesokan harinya, ia kembali diberangkatkan ke Wamena untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.Barang bukti yang turut diserahkan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah flashdisk berisi rekaman video, satu unit ponsel Oppo A60, pakaian yang digunakan tersangka, serta dua buah batu kali. Perkara ini ditangani Jaksa Penuntut Umum Yeyen Erwino SH.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani SSos SIK MH menegaskan pelaksanaan Tahap II merupakan wujud komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional.“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan menjadi langkah penting agar proses persidangan segera berlangsung,” tegas Faizal.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga SIK MHum menekankan pentingnya koordinasi erat antara kepolisian dan kejaksaan agar perkara dapat diselesaikan sesuai aturan.“Dengan sinergi yang baik, setiap kasus bisa ditangani tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Selama proses pengawalan hingga penyerahan, semua berlangsung aman dan kondusif. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan resmi tahap II kepada pihak keluarga tersangka,” ujarnya.Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan tertib hingga selesai pada pukul 17.35 WIT. (R)