Jakarta (buseronline.com) - Satgas Pangan Polri menetapkan 28 tersangka dalam kasus dugaan produksi dan perdagangan beras dalam kemasan yang tidak sesuai standar mutu. Dilansir dari laman Humas Polri, penetapan tersebut merupakan hasil penanganan 25 perkara yang telah diungkap sepanjang 2025.Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan sebagian besar perkara yang diungkap berkaitan dengan operasional produksi beras. Ia berharap jumlah kasus serupa tidak terus bertambah dan penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.“Dengan penegakan hukum ini, kami berharap para pelaku usaha segera mengembalikan mutu beras sesuai standar yang tertera pada kemasan,” ujar Helfi dalam diskusi publik bertajuk Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman RI, Selasa.Helfi menegaskan, pihaknya tidak mencari-cari pelanggaran di lapangan. Menurutnya, penegakan hukum merupakan langkah terakhir jika produsen maupun distributor tetap mengabaikan aturan.“Kami hanya melakukan penertiban. Produsen dan distributor wajib menjual beras dengan kualitas sesuai komposisi yang tertera di kemasan. Kalau sudah ada harga dan aturan, maka isinya juga harus sesuai,” tegasnya.Terkait sejak kapan praktik curang ini berlangsung, Helfi menyebut temuan barang bukti tertua berasal dari Februari 2025. Namun, ia tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan praktik tersebut sudah terjadi sebelumnya.“Kami hanya bisa bicara berdasarkan fakta penyidikan. Barang bukti tertua yang ditemukan berasal dari Februari 2025,” ungkapnya. (R)