Jakarta (buseronline.com) - Stok beras di pasaran dipastikan kembali terkendali setelah sebelumnya sempat mengalami kelangkaan dan lonjakan harga. Kondisi itu terjadi usai adanya penegakan hukum terhadap beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa pasokan kini sudah kembali normal.“Kemarin sempat langka, tapi sudah ditekan. Sekarang sudah terisi,” ujarnya di Jakarta, Jumat.Sebagai langkah antisipasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di daerah untuk melakukan pemeriksaan stok beras di gudang milik pelaku usaha, produsen, maupun distributor.Instruksi itu dituangkan dalam Surat Telegram Nomor ST/1850/VIII/OTL.1.1.1./2025 tertanggal 12 Agustus 2025. Dalam telegram tersebut ditegaskan bahwa stok yang ada di gudang harus segera disalurkan ke pasar tradisional maupun ritel modern, paling lambat dua hari setelah instruksi diterbitkan.Apabila batas waktu tersebut terlewati dan ditemukan adanya praktik penimbunan, aparat diminta segera melakukan penegakan hukum. Pelanggaran akan dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp50 M.Kapolri juga memerintahkan agar setiap perkembangan di lapangan dilaporkan langsung kepada Kasatgas Pangan Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi beras berjalan lancar, harga tetap stabil, serta kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi. (R)