Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di Sulawesi Selatan. Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka masing-masing inisial BB dan MA.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan operasi ini bermula pada Jumat (25/7/2025), ketika tim gabungan melaksanakan analisis dan evaluasi (anev) terkait teknis penyelidikan yang akan dilakukan di Kabupaten Parepare, Sulawesi Selatan.Pada Minggu (27/7/2025), tim gabungan dari Subdit IV, Satgas NIC, dan Bea Cukai bergerak ke Parepare untuk melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru.“Hasil surveilans dan pemetaan di lokasi menemukan mobil Suzuki Carry dengan tiga penumpang, dua di antaranya berpindah ke mobil Mitsubishi Double Cabin putih. Gerak-gerik mereka sangat mencurigakan,” jelas Brigjen Eko, Senin.Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap ketiga orang tersebut. Pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan menemukan paket-paket berisi sabu.Barang bukti kemudian diperiksa menggunakan tes kit narkotika dan dipastikan positif sabu. “Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan,” ujar Eko.Pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan besar di wilayah Sulawesi Selatan, sekaligus menunjukkan sinergi antara Bareskrim Polri dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. (R)