Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6,5 kilogram sabu yang dikendalikan jaringan narkotika lintas negara Malaysia-Indonesia. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karimun dan Pekanbaru, Riau.Empat tersangka berinisial AS (31), R (31), RD (20), dan A (45) ditangkap dalam operasi gabungan, Sabtu (9/8/2025) di Pekanbaru.Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sebuah tas ransel berwarna abu-abu berisi enam bungkus besar dan lima bungkus kecil sabu.“Pengungkapan ini bermula dari laporan pada Juli 2025 terkait rencana penyelundupan sabu dari Malaysia. Tim gabungan melakukan penyelidikan di Karimun dan Pekanbaru,” ujarnya, seperti dilansir dari laman Humas Polri.Pada hari penangkapan, petugas memantau pertemuan R dan RD dengan AS di Jalan Gatot Subroto, Simpang Sudirman, Pekanbaru. Ketiganya langsung diamankan sekitar pukul 14.00 WIB beserta barang bukti.Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AS diperintahkan oleh seorang buronan berinisial Ncek di Malaysia untuk mengambil sabu di Pekanbaru dengan imbalan Rp80 juta.R dan RD dikendalikan oleh A untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan mengantarkannya ke Pekanbaru, masing-masing dengan bayaran Rp5 juta.Sekitar pukul 17.25 WIB di hari yang sama, petugas menangkap A di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Kepada penyidik, A mengaku diperintah oleh Ilham (DPO) untuk menyerahkan sabu kepada kurir Ncek di Pekanbaru dengan upah Rp180 juta.Para tersangka kini diamankan di Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memburu dua pelaku lainnya yang masih berstatus buron, yakni Ncek dan Ilham. (R)