Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Tambang Emas Ilegal di Manokwari Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap

Agie HT Bukit SH - Jumat, 08 Agustus 2025 04:00 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny M Nugroho (kiri) dan Kabid Humas Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Manokwari, Selasa (5/8/2025).
Manokwari (buseronline.com) - Praktik penambangan emas ilegal di kawasan Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat.Direktur Reskrimsus Kombes Pol Sonny M Nugroho dalam konferensi pers, Selasa, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada 26 Juli 2025.Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik menyisir dua lokasi tambang ilegal yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Wariori, tepatnya di daerah Kali Stop dan Kali Bunda Ros.“Kegiatan penambangan ini dilakukan secara intensif sejak Juni hingga Juli 2025. Aktivitasnya tanpa izin resmi, mengabaikan aspek keselamatan kerja dan sangat merusak kelestarian lingkungan,” jelas Sonny kepada awak media.Dari operasi di lokasi tambang, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni inisial MN dan A. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti penting berupa delapan unit alat berat ekskavator, satu unit mesin berat Caterpillar, emas seberat 250 gram, ratusan sertifikat logam mulia, serta peralatan pengolahan emas.“Petugas juga menemukan buku catatan transaksi, alat komunikasi, dan perlengkapan pendukung lainnya. Kami menduga kuat bahwa praktik ini dijalankan secara terstruktur dan melibatkan jaringan distribusi hasil tambang ilegal,” lanjut Sonny.Tidak berhenti sampai di situ, penyidik kini memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai penyokong utama kegiatan tambang ilegal ini, yaitu inisial ES dan MS. Keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka juga dijerat pasal pidana umum terkait penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 M.Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menyatakan bahwa penyidikan akan diperkuat dengan pelibatan ahli pertambangan, ahli pidana, serta laboratorium forensik. Tim juga akan melakukan pemetaan titik-titik lokasi tambang guna menilai secara objektif tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi.“Kami menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak akan berhenti hanya pada pelaku lapangan. Tindakan hukum akan terus menyasar hingga ke aktor intelektualnya,” tegas Benny.Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ikut terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal dan bersedia menjadi mitra strategis kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan di Papua Barat. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

RSU Haji Medan Perkuat Perlindungan Tenaga Medis dalam Penanganan Campak

Hukum & Peristiwa

RSU Haji Medan dan RSJ Prof Ildrem Pastikan Tak Terapkan WFH, Layanan Tetap Normal

Hukum & Peristiwa

MBG Dongkrak Kesejahteraan Petani, NTP Tembus Rekor Tertinggi

Hukum & Peristiwa

Pertamina Lampaui Target Penurunan Emisi Awal 2026, Perkuat Komitmen Energi Bersih

Hukum & Peristiwa

Pertamina NRE-CRecTech Jajaki Pengembangan Biometanol dari Biogas di Sei Mangkei

Hukum & Peristiwa

Puncak Proyek Kokurikuler SMAN 1 Cisarua Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Siswa