Hong Kong (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri menjalin kerja sama strategis dengan Kepolisian Hong Kong dalam upaya perlindungan lintas negara terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.Pertemuan digelar dalam forum bertajuk “Sharing on Protection of Women and Children Crimes” di Markas Besar Kepolisian Hong Kong, Selasa, dan dihadiri langsung oleh Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah.Delegasi Polri juga melibatkan pejabat dari Polda Sumut, Divisi Hukum Polri, Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri, serta staf teknis dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.Sementara itu, pihak Kepolisian Hong Kong diwakili oleh Acting Superintendent Crime Support Bureau, Ms Yvonne Tam, dan Senior Inspector of Family Conflict and Sexual Violence Policy, Ms Angus KEI.Dalam sambutannya, Ms Yvonne Tam menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam melindungi kelompok paling rentan dari tindak kejahatan.Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran delegasi Polri yang dinilainya sebagai langkah maju dalam membangun sinergi global dalam penegakan hukum.“Kami sangat menghargai kesempatan ini untuk saling bertukar informasi, strategi, dan praktik baik. Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab satu negara, tetapi merupakan kewajiban bersama,” ujarnya.Menanggapi hal tersebut, Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan bahwa pembentukan Direktorat PPA dan PPO merupakan wujud komitmen institusional Polri dalam memberikan perlindungan hukum yang terintegrasi kepada perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta korban tindak pidana perdagangan orang.“Pendekatan kami tidak hanya berbasis penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan pemberdayaan. Karena itu, kami meluncurkan gerakan nasional ‘Rise n Speak, Berani Bicara, Selamatkan Sesama’ yang mendorong korban untuk tidak takut bersuara,” jelasnya.Menurutnya, perlindungan yang efektif hanya dapat terwujud jika korban berani melapor, masyarakat menunjukkan empati, dan sistem hukum berpihak pada keadilan.“Kami meyakini, perlindungan tidak bisa dijalankan oleh aparat saja. Dibutuhkan kolaborasi yang luas, termasuk dengan negara-negara sahabat seperti Hong Kong,” tambahnya.Dalam sesi diskusi, Ms Angus KEI memaparkan data kekerasan terhadap anak di Hong Kong pada tahun 2024 yang mencapai 1.472 kasus, terdiri dari 55 persen kekerasan fisik dan 45 persen kekerasan seksual.Ia juga menyoroti lonjakan kasus pornografi anak berbasis daring yang membutuhkan respons cepat dan sistematis.Ia turut menjelaskan beberapa inovasi Kepolisian Hong Kong dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender, seperti penggunaan rekaman video investigatif, pelibatan petugas penyidik sesama jenis dalam kasus sensitif, pendampingan intensif bagi korban, hingga pelaksanaan simulasi layanan terpadu secara berkala.Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan apresiasi atas inovasi dan sistem perlindungan yang telah diterapkan oleh Kepolisian Hong Kong. Ia berharap forum ini menjadi awal kerja sama konkret di masa mendatang.“Kami optimis, pertemuan ini akan memperkuat sinergi antara Polri dan Hong Kong Police Force, khususnya dalam menghadapi tantangan kemanusiaan lintas yurisdiksi. Ini bukan hanya kolaborasi teknis, tetapi bagian dari diplomasi penegakan hukum yang harus terus dibangun,” pungkasnya.Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam penguatan kerja sama internasional di bidang perlindungan perempuan dan anak, sekaligus menegaskan keseriusan kedua institusi dalam menjawab tantangan kompleks kejahatan terhadap kelompok rentan di era global.Kolaborasi lintas negara ini diharapkan dapat menciptakan sistem perlindungan yang lebih adil, menyeluruh, dan berbasis hak asasi manusia. (R)