Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal mineral bukan logam jenis Zirkon yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah.Dilansir dari laman Humas Polri, dalam kasus ini, penyidik menyoroti PT KRLM sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan tersebut.Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.Sejumlah alat bukti telah ditemukan dan mengarah pada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan dalam operasi tambang tersebut.“Terlapor sementara satu orang atas inisial MS, Direktur PT KRLM,” ujar Brigjen Nunung, Senin.Menurutnya, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Langkah ini dilakukan sebelum pihaknya menetapkan tersangka secara resmi.“Gelar penetapan tersangka akan dilakukan minggu ini. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” jelasnya.Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah yang membatalkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi PT KRLM.Pembatalan ini merupakan hasil evaluasi atas rekonsiliasi dan monitoring terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, khususnya bahan galian Zirkon.Penyidikan ini menjadi perhatian publik mengingat isu tambang ilegal telah lama menjadi persoalan serius di sejumlah daerah, terutama terkait kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat praktik yang tidak sesuai prosedur. (R)