Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Kepolisian, Keimigrasian, dan Pemasyarakatan. Penandatanganan berlangsung di Jakarta Pusat, Senin, dan dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta Menteri Imipas Agus Andrianto.Nota kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan soliditas dan kolaborasi antara dua institusi strategis tersebut, khususnya dalam pelayanan publik dan penegakan hukum lintas sektor.“Dengan nota kesepahaman ini, sinergitas, soliditas, dan kerja-kerja kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara akan semakin optimal, untuk mendukung visi dan misi kebijakan Bapak Presiden Prabowo,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya.Sigit menekankan pentingnya kerja sama yang erat di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Ia menyoroti ancaman kejahatan lintas negara atau transnational crime seperti illegal fishing, penyelundupan senjata, narkotika, hingga kejahatan lain yang berdampak langsung pada stabilitas dan perekonomian nasional.“Kita memiliki 96 pelabuhan dan 20 bandara yang harus diawasi ketat, termasuk jalur-jalur resmi yang juga rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Ini menjadi PR bersama yang harus kita hadapi secara terintegrasi,” tegasnya.Nota kesepahaman ini mencakup tujuh poin utama yang mengatur mekanisme kerja sama lintas sektoral, termasuk percepatan layanan, pemanfaatan fasilitas bersama, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga.“Dengan kolaborasi ini, kekuatan dari tingkat bawah hingga atas bisa kita padukan untuk menjawab berbagai tantangan. Sinergi ini kunci untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tutup Kapolri.Nota kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama strategis ke depan, guna memperkuat tata kelola keamanan nasional dan penegakan hukum yang efektif dalam menghadapi tantangan kejahatan modern. (R)