Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 132,65 ton beras premium produksi PT FS karena tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Beras tersebut tetap diklaim sebagai produk premium meski hasil uji laboratorium menunjukkan sebaliknya.“Barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton,” ungkap Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat.Selain beras, penyidik juga menyita berbagai dokumen pendukung, termasuk hasil produksi, dokumen pemeliharaan, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur (SOP), serta dokumen pengendalian mutu produk dan proses produksi.Hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian terhadap empat merek, yakni Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi, menunjukkan bahwa sampel tidak sesuai dengan standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017, serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.Penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan gudang PT FS yang berlokasi di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat, serta mengambil sampel dari pasar tradisional dan modern untuk diuji di laboratorium resmi.Dalam proses penyidikan, ditemukan pula instruksi kerja internal dari PT FS yang menetapkan standar mutu sendiri tanpa memperhitungkan penurunan kualitas selama distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang berisi instruksi untuk menurunkan kadar beras patah dari 14-15 persen menjadi 12 persen, menyusul pengumuman investigasi dari Menteri Pertanian.Atas berbagai temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni:KG selaku Direktur Utama PT FS,RL sebagai Direktur Operasional, danRP selaku Kepala Seksi Quality Control.Ketiganya dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Ancaman pidana dari UU Perlindungan Konsumen adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 M, sedangkan dalam UU TPPU ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 M.Polri menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen untuk menjaga keamanan pangan nasional dan melindungi hak konsumen dari praktik dagang yang merugikan masyarakat. (R)