Jakarta (buseronline.com) - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri masih terus mendalami dugaan pelanggaran distribusi dan produksi beras kemasan yang melibatkan dua perusahaan, yakni Toko SY untuk kemasan merek Jelita dan PT PIM Wilmar untuk kemasan merek Sania.Dilansir dari laman Humas Polri, Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.Ia mengatakan bahwa proses hukum membutuhkan alat bukti yang kuat agar konstruksi hukum yang dibangun tidak menyulitkan proses penuntutan oleh jaksa di kemudian hari.“Kita membangun konstruksi hukum yang kuat. Alat buktinya juga harus kuat, sehingga nanti tidak mempersulit JPU pada saat membuat penuntutan,” ujar Brigjen Pol Helfi, Jumat.Menurutnya, penyidik tidak akan tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka. Saat ini, tim Satgas masih terus mengumpulkan dokumen dan barang bukti lain yang relevan dengan kasus tersebut.“Kita mencari dokumen lembar per lembar, kemudian barang bukti lain, hasil produksinya, kita cari semuanya yang berkaitan dengan itu. Makanya kita terus lakukan penguatan terhadap konstruksi hukum yang kita bangun,” jelasnya.Ia menambahkan, keterangan saksi dan temuan di lapangan menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan tindak pidana yang terjadi. Oleh karena itu, seluruh proses penyelidikan dilakukan secara cermat dan menyeluruh.Satgas Pangan Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas harga pangan nasional. (R)