Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jawa Barat, Sita 3,2 Kilogram Sabu

Agie HT Bukit SH - Sabtu, 02 Agustus 2025 02:11 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho bersama jajaran menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan pengedar sabu lintas provinsi dalam konferensi pers di depan Gedung Ditresnarkoba Polda Jaba
Bandung (buseronline.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap penindakan terhadap peredaran narkotika yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025. Salah satu pengungkapan terbesar dalam periode tersebut adalah dibongkarnya jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dari Aceh menuju Jabar.Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH mengatakan bahwa dari jaringan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial RTH, ARM, dan H. Ketiganya diringkus di tiga lokasi berbeda, yakni Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.“Dari tangan para pelaku, kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.293 gram atau sekitar 3,2 kilogram. Dengan pengungkapan ini, setidaknya 16.465 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Hendra, seperti dilansir dari laman Humas Polri.Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga Juli 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar beserta jajaran juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dalam berbagai kasus narkotika, yakni:Sabu (metamfetamin): 8.392,67 gramEkstasi (ineks): 189 butirGanja: 5.855,92 gramTembakau sintetis: 6.804,56 gramBibit tembakau sintetis: 4.972,43 gramPsikotropika: 2.583 butirObat Keras Tertentu (OKT): 5.784.226 butirPara tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 M.Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho SSos SIK MSi menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras yang berkelanjutan sebagai jawaban atas keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Jawa Barat.“Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba,” tegasnya.Ia menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Jabar dalam memerangi peredaran narkoba, sejalan dengan semangat Astacita yang digaungkan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menjaga masa depan generasi bangsa. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Rico Waas akan Ditabalkan Marga Ginting, Sebut Sebagai Amanah Jaga Budaya Karo

Hukum & Peristiwa

Inflasi Sumut Terendah Keempat Nasional, Capai 2,71 Persen

Hukum & Peristiwa

Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa di Polresta Banda Aceh

Hukum & Peristiwa

Posyandu di Jateng Kini Layani Enam Bidang SPM

Hukum & Peristiwa

KPK: Indeks Integritas Pendidikan 2026 Capai 73,30, Tata Kelola Masih Jadi Tantangan

Hukum & Peristiwa

Pemprov Sumut Perkuat Sinergi Perluas Akses Listrik hingga Pelosok