Jakarta (buseronline.com) - Upaya pengejaran pelaku kejahatan lintas negara kembali membuahkan hasil. Seorang buronan berstatus red notice Interpol, inisial RS, berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah ditangkap di Dodoma, Tanzania, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.Dilansir dari laman Humas Polri, pemulangan tersangka merupakan hasil sinergi antara National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dan NCB Interpol Dodoma di Tanzania.Kolaborasi ini menjadi bukti konkret efektivitas jaringan Interpol dalam memburu dan menangani pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.“Subjek masuk dalam daftar Interpol Red Notice (IRN) atas permintaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan dan penggelapan,” tulis Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dalam keterangan resminya.Penangkapan terhadap RS dilakukan oleh otoritas Tanzania pada 10 Juli 2025, ketika ia memasuki wilayah Dodoma. Setelah diamankan, pihak berwenang setempat segera melakukan koordinasi dengan otoritas Indonesia guna proses pemulangan.Menindaklanjuti informasi tersebut, perwakilan Polri diterjunkan ke Tanzania dan tiba di Bandara Internasional Julius Nyerere, Dar Es Salaam, pada 19 Juli 2025.Tim Indonesia selanjutnya mengadakan pertemuan teknis dengan NCB Dodoma, sebelum menjemput langsung tersangka di Kantor Kepolisian Sektor Bandara pada 21 Juli 2025.Serah terima resmi dilakukan di ruang keberangkatan Terminal Internasional bandara. RS kemudian dibawa pulang ke Indonesia dengan penerbangan yang transit di Doha, Qatar.Setibanya di Jakarta, tersangka langsung digiring ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipideksus. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum merilis informasi detail terkait kasus yang menjerat Rasli, termasuk kronologi dan kerugian akibat tindak pidana yang dilakukannya.Kasus ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum Indonesia dalam menangani kejahatan lintas negara serta pentingnya kerja sama antarnegara dalam lingkup Interpol. (R)