Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Distributor Oplos 9 Ton Beras di Pekanbaru, Polda Riau Tetapkan Pemilik sebagai Tersangka

Agie HT Bukit SH - Selasa, 29 Juli 2025 02:00 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama jajaran Ditreskrimsus menunjukkan barang bukti beras oplosan dan mengamankan tersangka inisial R dalam pengungkapan kasus pengoplosan beras di Pekanbaru.
Pekanbaru (buseronline.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras oleh seorang distributor di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.Dilansir dari laman Humas Polri, dalam penggerebekan yang dilakukan, Kamis (24/7/2025) pukul 15.00 WIB, aparat menemukan sekitar 9 ton beras oplosan siap edar.Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan pengungkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas kejahatan yang merugikan konsumen.“Tentu saja arahan Bapak Kapolri ini adalah bagaimana kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman, agar situasi kamtibmas tercapai dengan baik,” ujar Herry dalam konferensi pers.Lebih lanjut, Kapolda menyesalkan tindakan pelaku yang dinilai mencederai program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.“Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan karena seluruh ekosistemnya didukung oleh uang rakyat. Ketika pelaku serakah justru merusaknya demi keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai serakahnomics,” tegasnya.Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan bahwa pelaku berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka.Ia terbukti mengisi ulang karung beras SPHP dengan beras ladang asal Pelalawan, lalu menjahit ulang menggunakan mesin dan menjualnya dengan label beras premium.Selain itu, ditemukan pula sejumlah karung bermerek premium yang ternyata berisi beras kualitas rendah.Bahkan, pelaku mencantumkan label asal produk dari Bukittinggi, Sumatera Barat, padahal beras sebenarnya berasal dari Pelalawan dan berada di bawah standar kualitas medium.Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain:79 karung beras SPHP isi 5 kilogram berisi beras oplosan4 karung merek lain dengan isi serupa18 karung kosong SPHP1 unit timbangan digital1 unit mesin jahit12 gulung benang jahit2 buah mangkokTotal beras oplosan yang diamankan mencapai 8 hingga 9 ton. Saat ini penyidik masih mendalami kasus untuk menelusuri jaringan dan menghitung total kerugian akibat praktik curang tersebut. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pesisir Barat Lampung

Hukum & Peristiwa

Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan

Hukum & Peristiwa

Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran

Hukum & Peristiwa

Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan

Hukum & Peristiwa

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar