Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).Dilansir dari laman KPK, penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat tersangka telah lebih dulu ditahan pada 17 Juli 2025 lalu.Empat tersangka terbaru yang ditahan KPK, Rabu (23/7/2025), yakni GTW, PCW, JMS, dan ALF. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.GTW diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker, yakni:Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian (2019-2021),Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan TKA (2019-2024), danKoordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA (2021-2025).Sementara tiga tersangka lainnya, yakni PCW, JMS, dan ALF merupakan staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA di lingkungan Ditjen Binapenta & PKK selama periode 2019 hingga 2024.Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan mereka dalam pengurusan RPTKA untuk melakukan pemerasan terhadap para pemohon, baik individu maupun perusahaan pengguna tenaga kerja asing.Modus operandi para tersangka meliputi pengkondisian seolah-olah terdapat kekurangan berkas permohonan, penundaan proses bagi pemohon yang menolak memberikan uang, hingga permintaan uang saat tahapan wawancara berlangsung.Dalam praktiknya, para tersangka menjanjikan percepatan proses pengesahan RPTKA sebagai imbalan.Uang hasil pemerasan diduga disalurkan ke sejumlah rekening penampung dan digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, serta dibagikan kepada pegawai lain di lingkungan Direktorat PPTKA.KPK memperkirakan total dana yang terkumpul dari hasil korupsi ini mencapai sekitar Rp53,7 M selama kurun waktu 2019 hingga 2024.Sebagai bagian dari upaya optimalisasi asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 14 unit kendaraan bermotor, terdiri dari 11 mobil dan 3 sepeda motor.Selain itu, KPK juga menyita sejumlah aset tidak bergerak milik para tersangka, antara lain:GTW: 2 bidang tanah dan bangunan, serta 2 bidang tanah dengan tanam tumbuh/bangunan.PCW: 2 bidang tanah dan 3 bidang tanah beserta bangunan.JMS: 9 bidang tanah.KPK menyatakan bahwa penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik tersangka lainnya yang masih dalam proses pendalaman.Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal. (R)