Bandung (buseronline.com) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menangkap pelaku utama dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan perdagangan bayi ke Singapura.Dilansir dari laman Humas Polri, pelaku yang diketahui berinisial LS (69), dan dikenal dengan sejumlah alias seperti Lily, Popo, serta A, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (18/7/2025).Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa penangkapan LS merupakan bagian penting dari upaya pengungkapan kasus TPPO yang selama beberapa bulan terakhir ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.“Tersangka LS memiliki peran besar dalam jaringan ini. Yang bersangkutan telah diamankan dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik,” kata Hendra dalam keterangan resminya, Minggu.Selain LS, dua pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersebut, masing-masing berinisial W (berperan sebagai perantara) dan YY (sebagai perekrut bayi), masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).Polda Jabar berkomitmen terus memburu kedua pelaku tersebut dan mengusut tuntas seluruh jaringan.“Proses pengungkapan tidak berhenti di sini. Kami akan terus mengejar dua DPO lainnya dan mengembangkan penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas,” tegas Hendra.Berdasarkan catatan kepolisian, hingga kini sebanyak 14 tersangka telah diamankan dalam kasus perdagangan manusia ini.Para tersangka tersebut memiliki peran yang beragam, mulai dari pembuat dokumen palsu, perantara, penampung dan pengasuh bayi, hingga pihak yang mengantar bayi ke luar negeri, terutama ke Singapura.Beberapa bayi berhasil diselamatkan dari sindikat tersebut, dan kini berada dalam perlindungan lembaga sosial yang berwenang.Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak, karena merupakan kejahatan serius yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.“Penangkapan terhadap Lily merupakan langkah signifikan, namun upaya pembongkaran jaringan ini tidak akan berhenti sampai semua pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Hendra. (R)