Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis

Agie HT Bukit SH - Selasa, 22 Juli 2025 02:10 WIB
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan penyelundupan 20 kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis, Riau, Minggu (20/7/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba lintas negara. Dilansir dari laman Humas Polri, dalam operasi gabungan yang digelar di perairan Bengkalis, Riau, polisi menyita 20 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan Malaysia-Indonesia serta menangkap dua tersangka.“Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis-Riau berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu.Pengungkapan ini dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim, Kombes Pol Handik Zusen. Dua pelaku yang diamankan yaitu Bobby Leoza Herlianda dan Andrefebryanda.Dalam operasi tersebut, tim menyita dua tas ransel yang masing-masing berisi 10 bungkus teh China, yang diketahui berisi narkoba jenis sabu. Total sabu yang diamankan mencapai 20 kilogram.Eko menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan sabu dari Malaysia ke wilayah Bengkalis melalui jalur laut.Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bareskrim bersama Bea Cukai melakukan profiling dan pengawasan terhadap target di wilayah Desa Bukit Batu, Kecamatan Sepahat, Kabupaten Bengkalis.Operasi penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 16 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku diamankan saat membawa dua tas ransel berisi sabu.“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Bobby mengaku diperintah oleh seseorang bernama Enjel untuk mengambil sabu di wilayah pesisir Bengkalis. Ia juga mengaku telah menerima uang sebesar Rp2 juta melalui transfer sebagai uang muka,” kata Eko.Sementara itu, tersangka Andrefebryanda mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut dan hanya menumpang pulang ke Dumai untuk mengambil kunci motor.Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Jakarta untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Seluruh barang bukti juga akan diperiksa secara laboratoris untuk memastikan kandungan zat narkotikanya.“Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam penyelundupan sabu lintas negara ini,” tutup Brigjen Eko. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Pertamina Perkuat Transformasi Digital Berbasis AI, Targetkan EBITDA US$300 Juta pada 2027

Hukum & Peristiwa

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Fokus Penegakan Hukum Digital lewat ETLE

Hukum & Peristiwa

Uzbekistan Umumkan Skuad Sementara untuk Piala Dunia 2026

Hukum & Peristiwa

Bupati Taput Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Lahan Hunian Korban Bencana di Adian Koting

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Tiba di Prancis, Awali Kunjungan Resmi Kenegaraan

Hukum & Peristiwa

998 Personel Gabungan Amankan Perayaan Idul Adha di Kota Bandung