Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil meringkus AN, seorang bos pengelola situs judi online yang ditangkap di Denpasar, Bali. AN diketahui mengelola aktivitas judi online dari markasnya di Tangerang dan merupakan bagian dari jaringan internasional yang terhubung dengan China dan Kamboja.Penangkapan ini merupakan hasil operasi serentak yang dilakukan Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Polri pimpinan Kombes Pol Donny Alexander pada 13 Juni 2025.Operasi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Gunungputri (Kabupaten Bogor), dua rumah di Pondok Melati (Kota Bekasi), serta dua rumah di Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang), salah satunya merupakan markas AN.“Dari 22 orang yang diamankan dalam operasi ini, semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk AN yang berperan sebagai pengelola server dan marketing judi online,” ujar Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat.Dilansir dari laman Humas Polri, dalam operasi itu, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya ratusan ponsel, puluhan komputer dan CPU, beberapa unit mobil, serta 2.648 kartu SIM dari berbagai provider.Kartu-kartu SIM tersebut digunakan secara eksklusif untuk mengirimkan pesan promosi judi online secara masif melalui aplikasi WhatsApp.“Dengan kartu-kartu SIM tersebut, para pelaku mengaktifkan ribuan akun WhatsApp untuk mengirimkan pesan promosi secara broadcast. Ini menjadi bagian dari strategi mereka menjaring korban,” jelas Djuhandhani.Dijelaskan, jaringan ini dikendalikan oleh tiga bos berbeda yang masing-masing mengelola titik operasi berbeda di wilayah Bogor, Bekasi, dan Tangerang. Server mereka berada di luar negeri, khususnya China dan Kamboja.Situs judi online yang mereka kelola menggunakan domain Akasia899 dan Tanjung899. Selain AN, dua bos lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah RA dan DN.Mereka bekerja sama dengan agen-agen judi luar negeri dan memanfaatkan celah dengan menggunakan kartu SIM yang telah teregistrasi menggunakan data kependudukan.Penindakan ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rangka menjalankan Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberantasan praktik judi online.Daftar tersangka dan perannya yaitu pengelola server & marketing: RA, DN, AN. Bagian administrasi keuangan: NKP. Operator: SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA.Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp1 M. (R)