Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Satresnarkoba Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Jaringan FP

Agie HT Bukit SH - Selasa, 15 Juli 2025 02:18 WIB
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda bersama jajaran memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika 12 kg sabu jaringan FP dalam konferensi pers Operasi Antik Intan 2025 di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Senin (14/07/2025).
Banjarbaru (buseronline.com) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba.Dalam rangkaian Operasi Antik Intan 2025, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga kuat terkait dengan jaringan narkoba internasional inisial FP.Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan penangkapan bermula pada 3 Juli 2025 dini hari, saat dua tersangka berinisial R (34) dan S (40) diringkus di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 42,56 gram."Dari hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial MR (23)," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Senin.Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap MR keesokan harinya di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti sabu seberat 99,08 gram.Tidak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di rumah MR mengungkap keberadaan sabu tambahan dalam jumlah besar. “Total sabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 12,01 kilogram,” ungkap Kapolres Pius, seperti dilansir dari laman Humas Polri.Nilai ekonomis sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp7,8 M dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 149 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.Seluruh tersangka saat ini ditahan di Mako Polres Banjarbaru dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman yang menanti mulai dari 6 tahun penjara hingga hukuman mati. Sebagai informasi, Operasi Antik Intan 2025 yang dilaksanakan dari 17 hingga 30 Juni 2025 telah membuahkan hasil signifikan.Selama periode tersebut, Polres Banjarbaru berhasil mengungkap total 23 kasus narkoba dengan 26 tersangka, serta menyita 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi.Dalam pengembangan operasi, Polres Banjarbaru mengungkap 13 kasus tambahan dengan 16 tersangka dan barang bukti 167,9 gram sabu serta 61 butir ekstasi.Sejumlah Polsek di wilayah hukum Polres Banjarbaru juga turut berkontribusi dalam pengungkapan kasus narkotika:Polsek Banjarbaru Utara: 2 kasus, 2 tersangka, 10,18 gram sabuPolsek Cempaka: 3 kasus, 3 tersangka, 6,65 gram sabuPolsek Liang Anggang: 3 kasus, 3 tersangka, 12,8 gram sabu dan 8 butir ekstasiPolsek Aluh-Aluh: 1 kasus, 1 tersangka, 1,04 gram sabuPolsek Beruntung Baru: 1 kasus, 1 tersangka, 1,11 gram sabu.Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Banjarbaru dalam perang terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Polrestabes Medan Ungkap 136 Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan Disimpan di 8 Gudang

Hukum & Peristiwa

Pemprov Sumut Catat Kemajuan Signifikan Sektor Kesehatan Sepanjang 2025

Hukum & Peristiwa

Kasus Whip Pink Diusut, Bareskrim Bidik Konsumen Gas N2O dari Kalangan Selebgram

Hukum & Peristiwa

Mendikdasmen Tinjau Persiapan Sekolah Terintegrasi di Teluk Bintuni

Hukum & Peristiwa

Menag Ajak Umat Buddha Jadikan Waisak Momentum Menjaga Perdamaian Dunia

Hukum & Peristiwa

PSG Juara Liga Champions 2025/2026 Setelah Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti