Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Berkedok Pekerja Migran Ilegal ke Myanmar

Agie HT Bukit SH - Selasa, 15 Juli 2025 02:00 WIB
Petugas Bareskrim Polri mengawal tersangka HR, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok perekrutan pekerja migran ilegal ke Myanmar, di dalam pesawat dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Senin (14/07/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Pekerja dan Organisasi (PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat sejumlah warga Indonesia dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal.Dilansir dari laman Humas Polri, para korban dijanjikan akan bekerja secara legal di Uni Emirat Arab. Namun kenyataannya, mereka justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto dengan kondisi kerja yang mengeksploitasi.Pengungkapan kasus ini bermula dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025.Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan bergaji tinggi di UEA.Namun, setelah melalui Thailand, korban akhirnya dikirim ke wilayah Myawaddy, Myanmar, tanpa izin resmi.“Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan bayaran 26.000 Baht per bulan. Namun, kondisi kerja yang mereka alami jauh dari kesepakatan dan sarat eksploitasi,” ujar Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Senin.Dalam menjalankan aksinya, pelaku memfasilitasi seluruh proses perekrutan. Mulai dari pembuatan paspor, wawancara melalui video call WhatsApp, pembelian tiket dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga akomodasi perjalanan menuju Myanmar semuanya ditanggung oleh jaringan pelaku.Tim penyidik menangkap seorang tersangka berinisial HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR diketahui berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri.Polisi juga mengungkap identitas tersangka lain, IR, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025. IR diketahui bertanggung jawab dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket, dan pengantaran korban ke Myanmar.“Kami telah menerbitkan DPO dan menyebarkannya ke seluruh jajaran kepolisian daerah untuk dilakukan upaya paksa penangkapan,” tambah Brigjen Nurul Azizah.Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain:Enam buah paspor,Dua unit handphone,Dua bundel rekening koran,Satu unit laptop,Tiga bundel manifes penumpang.Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.Dalam pengembangan kasus, Bareskrim Polri turut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait aktivitas TPPO ini.Selain itu, koordinasi lintas negara juga dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri guna membongkar jaringan pelaku di luar negeri.“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pelaku TPPO terus mencari cara mengeksploitasi korban melalui berbagai modus baru. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan

Hukum & Peristiwa

Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran

Hukum & Peristiwa

Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan

Hukum & Peristiwa

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar

Hukum & Peristiwa

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Polri Masih Lakukan Evaluasi

Hukum & Peristiwa

Kader PKK Karanganyar Diajari Olah Lele Tanpa Amis dan Budikdamber untuk Ketahanan Pangan Keluarga