Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

KPK dan Kementerian PUPR Latih Verifikator PANCEK untuk Perkuat Budaya Antikorupsi di Sektor Konstruksi

Agie HT Bukit SH - Minggu, 13 Juli 2025 02:00 WIB
Para peserta pelatihan calon verifikator Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) dari Kementerian PUPR berfoto bersama dengan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pembukaan kegiatan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta.
Jakarta (buseronline.com) - Dalam rangka memperkuat tata kelola dunia usaha yang bersih dan berintegritas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan pelatihan khusus bagi calon verifikator Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) untuk dunia usaha. Kegiatan ini digelar pada 8-10 Juli 2025 di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta.Pelatihan ini diikuti jajaran Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR. Para peserta dipersiapkan menjadi agen perubahan dalam pengawasan internal berbasis integritas di lingkungan kerjanya masing-masing.Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin menegaskan bahwa pelatihan ini bukan hanya meningkatkan kapasitas individu yang berintegritas, tetapi juga menjadi wujud komitmen Kementerian PUPR dalam membangun budaya antikorupsi di seluruh unit kerja, termasuk lembaga non-struktural di bawahnya.“Pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan integritas personal. Diperlukan sistem yang kuat dan berkelanjutan, dari pimpinan hingga pelaksana,” tegas Yonathan, seperti dilansir dari laman KPK.Dalam sektor konstruksi, KPK menilai risiko korupsi masih cukup tinggi akibat lemahnya sistem pengawasan dan kepatuhan hukum. Karena itu, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan SNI ISO 37001:2016 menjadi kewajiban bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), sebagaimana tertuang dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022.Sebagai upaya mendukung penerapan tersebut, KPK menghadirkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) sebagai referensi praktis bagi dunia usaha, yang mencakup mekanisme pelaporan indikasi korupsi, proses sertifikasi transparan, serta pembangunan sistem kepatuhan antikorupsi yang terstruktur.Yonathan menambahkan bahwa penerapan panduan ini tidak boleh berhenti pada tataran formalitas, melainkan harus menjadi instrumen nyata dalam mencegah penyuapan dan memperkuat tata kelola korporasi.Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan tersebut. Ia menilai pembentukan verifikator PANCEK menjadi bagian dari komitmen kementeriannya untuk membina dunia usaha yang etis dan bebas dari praktik korupsi.“Ini bukan sekadar pelatihan teknis, tetapi bagian dari gerakan bersama membangun dunia usaha yang taat hukum dan menjunjung tinggi etika,” ujarnya.Para calon verifikator akan dibekali kemampuan untuk melakukan verifikasi sistem antikorupsi secara objektif, serta mengoperasikan sistem berbasis digital yang telah dikembangkan oleh KPK.Menutup pelatihan, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin menekankan pentingnya peran dunia usaha sebagai subjek aktif dalam membangun tata kelola yang bersih, bukan sekadar objek regulasi.“Korporasi harus menjadi pelaku utama dalam menciptakan sistem internal yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.Menurut Aminudin, para verifikator harus memahami secara menyeluruh aspek-aspek penting dalam pencegahan korupsi, seperti delik korupsi, manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, serta konflik kepentingan yang sering menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi di sektor usaha.Ia optimistis, dengan penerapan PANCEK secara menyeluruh, dunia usaha akan mampu bertransformasi menjadi lebih bersih, sehat, dan kompetitif, serta mendorong iklim investasi yang adil dan berkelanjutan. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Pemkab Toba Sambut 30 Delegasi IIGCE 2026, Potensi Pariwisata Jadi Sorotan

Hukum & Peristiwa

Menkes Tinjau Pelayanan Kesehatan Korban Gempa di RSUD Ruteng

Hukum & Peristiwa

10 Selongsong Peluru Ditemukan Usai Gangguan Tembakan di Asologaima

Hukum & Peristiwa

Hari Anak Merdeka 2026 di Cigugur, Kemendikdasmen Ajak Murid Rukun dan Berani Bermimpi

Hukum & Peristiwa

Lebih dari 150 Ribu Warga Padati Istana Merdeka Rayakan HUT ke-81 RI

Hukum & Peristiwa

Kantor PWI Sumut Kembali Dibobol Maling, Pipa Tembaga AC Dicuri