Sragen (buseronline.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk palsu yang sempat meresahkan masyarakat, khususnya para petani di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya.Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial TS (55), warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar.Selain itu, ribuan karung pupuk palsu dari berbagai merek turut disita sebagai barang bukti. Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman membenarkan penangkapan terhadap tersangka.Ia menyebut, tersangka kini sudah ditahan dan akan disampaikan lebih lanjut dalam konferensi pers resmi. "Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Detailnya akan disampaikan saat konferensi pers," ujar Kombes Arif, Rabu.Tersangka TS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Ia diduga kuat memproduksi dan/atau memperdagangkan pupuk yang tidak sesuai dengan mutu, komposisi, serta informasi sebagaimana tertera dalam label produk.Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:1.115 karung pupuk merek Enviro NPK380 karung pupuk merek Enviro NKCL170 karung pupuk merek Enviro Phospat Super 36220 karung pupuk merek Spartan NPK320 karung pupuk merek Spartan NKCL160 karung pupuk merek Spartan SP-36.Kasus ini mendapat perhatian publik setelah sebuah video berdurasi sekitar 45 detik viral di media sosial.Dalam video yang diunggah akun TikTok @matajateng, terlihat seorang pria memperlihatkan pupuk berwarna biru dan putih yang disebut sebagai pupuk palsu berlabel NPK."Ini pupuk palsu yang katanya NPK. Petani di Gilirejo Baru tidak boleh membeli pupuk subsidi kalau tidak membeli ini," ujar pria dalam video tersebut.Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.Masyarakat, khususnya petani, diimbau untuk lebih waspada dan selektif dalam membeli pupuk, guna menghindari kerugian akibat produk palsu yang dapat merusak hasil pertanian. (R)