Jakarta (buseronline.com) - Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Pusat, Andi Dasmawati PhD, melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan. Laporan tersebut telah teregistrasi dalam Laporan Polisi (LP) No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Juli 2025.Dugaan pemalsuan yang dimaksud merujuk pada penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025, di mana kedua terlapor diduga mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat. Atas perbuatannya, IK dan RS terancam dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang memuat ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.Ketua Umum IKWI Pusat, Andi Dasmawati, saat membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya turut didampingi oleh penasihat hukum dari kantor Mr Tan Law Firm, serta sejumlah pengurus IKWI Pusat lainnya, termasuk Sekjen Novi Enebelty dan Yuliana selaku Plt Ketua IKWI DKI Jakarta.Penasihat hukum Andi Dasmawati, Fachruddin Tanjung, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan setelah proses konsultasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang menyatakan bahwa unsur-unsur dugaan pemalsuan memenuhi syarat pasal yang disangkakan.“Kami telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP. Sebelum laporan resmi dibuat, kami juga telah menyampaikan somasi kepada pihak terlapor, namun sayangnya tidak ada respons maupun penyelesaian dari mereka,” ujar Tanjung.Ia menambahkan, bukti-bukti sah terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sebenarnya telah diserahkan kepada penyidik. Menurutnya, kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan integritas organisasi.Saat dikonfirmasi, Andi Dasmawati membenarkan telah melayangkan laporan tersebut. Ia berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional, adil, dan tidak memihak.“Semoga penyidik bersikap netral, tegas, dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara ini,” tegasnya, Selasa (8/7/2025).Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak berwenang dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. IKWI Pusat menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah organisasi dan menuntut pertanggungjawaban hukum atas dugaan pemalsuan tersebut. (Galung)