Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan judi online. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menuntaskan sebanyak 1.297 perkara judi daring sepanjang tahun ini.“Melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka,” ujar Kapolri dalam keterangannya, Selasa.Dalam pengungkapan ribuan kasus tersebut, Polri berhasil menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp922,53 M. Selain itu, Polri juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 186.713 situs judi online yang tersebar di berbagai platform.Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menyasar praktik pencucian uang yang dilakukan oleh para bandar besar.Tercatat, Polri tengah menangani 13 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan langsung dengan judi online.“Termasuk juga melakukan penindakan tindak pidana pencucian uang terhadap kelompok-kelompok bandar yang besar, sehingga asetnya bisa kita tarik dan kita sita untuk negara,” tegas Jenderal Listyo Sigit.Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Polri juga telah membentuk struktur organisasi Direktorat Reserse Siber pada delapan Kepolisian Daerah (Polda).Langkah ini diambil untuk memperkuat penanganan kejahatan siber yang kian kompleks dan masif.Kapolri mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak negatif judi online yang kini mulai menyasar kalangan anak-anak di bawah umur.Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi lintas satuan dalam menuntaskan kejahatan ini secara maksimal.“Judi online memiliki dampak besar bagi masyarakat, dan saat ini sudah merambah kelompok anak-anak di bawah umur. Penegakan hukum terhadap kejahatan ini harus dilakukan secara maksimal,” tutur Kapolri. (R)