Jakarta (buseronline.com) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi menandatangani ulang kesepakatan batas wilayah yang mencakup empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.Keempat pulau tersebut dipastikan masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh, berdasarkan keputusan yang diambil langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.Konferensi pers penandatanganan digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, usai pertemuan antara kedua gubernur dan jajaran pemerintah pusat.“Pak Presiden tadi sudah menyampaikan, dan tadi Pak Gubernur Aceh sudah menyampaikan bahwa ini masih masuk wilayah NKRI. Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Bapak Presiden. Oleh karena itu, hari ini persoalan empat wilayah atau empat pulau ini bisa kami selesaikan dengan baik, bijak, dan cepat,” ujar Bobby Nasution.Bobby menyampaikan apresiasi atas pertemuan dan penyelesaian yang telah lama dinantikan. Ia juga menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini bukan sekadar administratif, namun menjadi momen penting menjaga keharmonisan antara dua provinsi bertetangga.“Tadi sudah disampaikan bahwa persoalan batas wilayah ini sudah dimulai sejak tahun 1992. Waktu itu saya baru berusia satu tahun, tahun 2008 saya masih SMA, 2017 belum menjadi pejabat publik, dan pada 2020 baru menjabat sebagai Wali Kota Medan. Baru di tahun 2025 ini, saya menandatangani kesepakatan sebagai Gubernur Sumut, menyatakan bahwa empat pulau ini secara sah masuk ke wilayah Aceh,” jelasnya.Dalam pernyataannya, Bobby juga mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi menimbulkan perpecahan antarwarga dua provinsi.“Oleh karena itu, apa pun kondisinya hari ini, saya mengimbau masyarakat Sumatera Utara, jika ada informasi atau laporan negatif terhadap masyarakat Aceh atau sebaliknya, saya minta itu dihentikan. Kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tapi tentang persatuan bangsa dan negara kita,” tegasnya.Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang turut hadir menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah pusat. Dokumen tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekretariat Negara (Setneg), dan Pemerintah Provinsi Aceh.“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dokumen dan data pendukung yang dimiliki pemerintah. Kami berharap keputusan ini menjadi solusi terbaik bagi kedua provinsi dan mengakhiri segala dinamika yang berkembang di masyarakat,” kata Prasetyo.Ia juga menegaskan bahwa Presiden meminta pemerintah pusat untuk meluruskan isu-isu liar yang menyebutkan adanya upaya dari pihak tertentu untuk memasukkan empat pulau itu ke wilayah Sumatera Utara.“Bapak Presiden meminta agar kami luruskan, bahwa tidak benar ada satu pemerintah provinsi yang ingin memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” tambahnya.Keputusan ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan polemik tapal batas, tetapi juga memperkuat persaudaraan dan stabilitas antarwilayah di Indonesia. (R)