Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial RK dan A, yang berperan sebagai pencari dan penyedia, serta penjual sisik trenggiling.“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam keterangan resmi, seperti dilansir dari laman Humas Polri.Menurut Brigjen Nunung, sisik trenggiling memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi di pasar gelap karena kerap digunakan dalam pengobatan tradisional.Lebih dari itu, sisik tersebut juga rawan disalahgunakan sebagai bahan dasar dalam pembuatan narkotika jenis sabu.“Pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan,” ungkapnya.Ia menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.Namun, tindakan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem dan kelestarian lingkungan.Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.“Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 M,” tegas Brigjen Nunung.Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merusak lingkungan serta mengajak untuk turut menjaga kelestarian satwa langka yang semakin terancam punah. (R)