Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

e-BPKB Resmi Berlaku di Seluruh Polda Sejak Maret 2025, Khusus untuk Kendaraan Baru

Agie HT Bukit SH - Jumat, 06 Juni 2025 02:14 WIB
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menunjukkan contoh Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) dalam konferensi pers di Jakarta.
Jakarta (buseronline.com) - Korlantas Polri resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik atau e-BPKB di seluruh unit pelayanan BPKB tingkat Polda di Indonesia sejak Maret 2025. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, dalam keterangannya, seperti dilansir dari laman Humas Polri.“e-BPKB diterapkan pada bulan Maret 2025 di seluruh pelayanan unit BPKB di tingkat Polda seluruh jajaran,” ujar Kombes Pol Sumardji.Ia menjelaskan bahwa penerbitan e-BPKB saat ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang membeli kendaraan roda empat baru. Sementara itu, kendaraan dengan status balik nama kedua (BBN2) belum bisa mendapatkan e-BPKB.“BPKB elektronik ini baru diberikan kepada masyarakat khusus untuk roda empat baru, jadi kalau masyarakat yang BBN2 itu belum bisa mendapatkan BPKB elektronik,” jelasnya.Lebih lanjut, Kombes Pol Sumardji menegaskan bahwa e-BPKB memiliki berbagai keunggulan, termasuk jaminan keabsahan dokumen yang lebih baik karena dilengkapi dengan teknologi Chip RFID.Penerapan e-BPKB juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.“Manfaatnya dapat lebih menjamin keabsahan dokumen kepemilikan dengan sistem keamanan yang lebih baik, karena dilengkapi teknologi Chip RFID. Ini berbeda dengan BPKB versi cetak,” tambahnya.Proses penerbitan e-BPKB pada dasarnya masih mengikuti prosedur lama, namun kini terdapat perbedaan dalam tahap pencetakan, yakni dengan penambahan instalasi virtual printer yang menyematkan identitas pemilik kendaraan ke dalam chip RFID tersebut.“Pada pokja pencetakan ditambahkan instalasi virtual printer versi terbaru, untuk menyematkan data identitas pemilik kendaraan yang ada pada chip RFID,” tegasnya.Masyarakat kini juga dapat memverifikasi keaslian dokumen e-BPKB dengan lebih mudah melalui aplikasi e-BPKB Mobile yang dapat diunduh di perangkat Android dan iOS.Melalui aplikasi ini, cukup dengan melakukan pemindaian (scan) pada chip, data kendaraan akan muncul secara otomatis.“Ini memudahkan masyarakat dalam memverifikasi keaslian e-BPKB yang dimilikinya,” ungkapnya.Terkait dengan sosialisasi, Kombes Pol Sumardji memastikan bahwa seluruh Polda di Indonesia telah menerima informasi dan arahan mengenai penerapan sistem baru ini.Ia juga mengungkapkan bahwa ke depan, penerapan e-BPKB akan diperluas ke seluruh unit pelayanan BPKB di tingkat Polres.“Tentu karena sekarang ini baru pada tingkat Polda, maka nanti akan kita kembangkan ke seluruh pelayanan unit BPKB di tiap-tiap Polres,” pungkasnya. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Menkes: Keselamatan Korban Jadi Prioritas Pascagempa NTT

Hukum & Peristiwa

Densus 88 dan Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Radikalisme di Kalangan Pelajar

Hukum & Peristiwa

UMKM Jawa Tengah Olah Limbah Jadi Produk Kreatif, Tembus Pasar Internasional

Hukum & Peristiwa

Vietnam vs Thailand di Final Piala AFF 2026: Duel Dua Raksasa Asia Tenggara

Hukum & Peristiwa

Jadwal La Liga 2026/2027: Persaingan Barcelona, Real Madrid, dan Atletico Madrid

Hukum & Peristiwa

Jadwal Serie A 2026/2027: Inter Mulai Perjalanan Pertahankan Scudetto, Juventus dan Milan Hadapi Laga Berat