Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kakorlantas Polri Instruksikan Penertiban Ketat Praktik ODOL

Agie HT Bukit SH - Rabu, 04 Juni 2025 02:10 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs Aan Suhanan MSi, memimpin apel dan memberikan arahan terkait penertiban praktik ODOL kepada jajaran kepolisian lalu lintas di lingkungan Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menginstruksikan seluruh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda di Indonesia untuk mengambil langkah proaktif dalam menertibkan praktik Over Dimension and Over Loading (ODOL), khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan proyek-proyek strategis daerah.Dalam arahannya, Agus menegaskan bahwa ODOL bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk ancaman serius terhadap keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, serta mempercepat kerusakan infrastruktur nasional.“Kami ingin seluruh pemangku kepentingan, terutama BUMN dan proyek strategis, menjadi contoh ketaatan terhadap aturan lalu lintas,” ujar Agus dalam pernyataan resminya, Senin.Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung terwujudnya Indonesia bebas ODOL pada akhir 2025. Untuk itu, Kakorlantas memerintahkan sejumlah strategi yang harus segera diimplementasikan oleh jajaran Ditlantas di seluruh wilayah:1. Pendataan menyeluruh terhadap seluruh rekanan transportasi yang digunakan oleh BUMN dan proyek strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap batas dimensi dan muatan kendaraan.2. Sosialisasi dan penyuluhan intensif bersama Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), terutama di kawasan industri, pelabuhan, dan lokasi proyek.3. Fasilitasi penandatanganan memorandum of commitment antara BUMN/proyek strategis dan Polri agar hanya menggunakan armada angkutan yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan peraturan.4. Pelibatan aktif para pelaku logistik, asosiasi pengusaha truk, dan kontraktor swasta dalam perubahan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.Langkah-langkah ini termasuk penggantian armada truk yang tidak sesuai, pelatihan pengemudi tentang keselamatan berkendara, serta penerapan teknologi digital seperti logbook dan GPS tracking untuk pemantauan beban muatan secara real-time.Kakorlantas menekankan bahwa langkah ini tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas ekonomi, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan dan kegiatan logistik berlangsung tanpa mengorbankan keselamatan.“Kami tidak melarang kegiatan ekonomi, tetapi kami menolak praktik yang mengorbankan keselamatan. Dengan dukungan penuh dari BUMN dan proyek pembangunan, visi menuju zero ODOL bukan lagi slogan, melainkan keniscayaan,” tegas Agus.Instruksi terbaru ini memperkuat sinergi antara pemerintah, industri transportasi, dan aparat penegak hukum dalam menciptakan sistem lalu lintas yang tertib, aman, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Ahmad Luthfi Raih Detik Jateng-Jogja Award 2026, Investasi Jateng Capai Rp72,54 Triliun

Hukum & Peristiwa

Korbrimob Polri Hadiri NCT APAC 2026, Perkuat Kemampuan Hadapi Ancaman Bahan Peledak

Hukum & Peristiwa

CKG Sumut Capai 32,81 Persen, Target 46 Persen hingga Akhir 2026

Hukum & Peristiwa

Bobby Nasution Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka

Hukum & Peristiwa

Pemko Medan Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 214 Mahasiswa, Maksimal Rp6 Juta per Semester

Hukum & Peristiwa

Cegah Stunting, Posyandu dan Kebun Pangan Perempuan Diresmikan di Sleman