Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kakorlantas Tegaskan BUMN dan Proyek Strategis Dilarang Gunakan Kendaraan ODOL

Agie HT Bukit SH - Selasa, 03 Juni 2025 01:40 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho SH MHum memberikan keterangan pers terkait pelarangan penggunaan kendaraan ODOL oleh BUMN dan proyek strategis nasional, di Jakarta.
Jakarta (buseronline.com) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho SH MHum mengeluarkan instruksi tegas kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di seluruh Polda untuk melakukan pendekatan proaktif kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pengelola proyek pembangunan strategis.Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi penggunaan kendaraan angkutan Over Dimension and Over Loading (ODOL) dalam kegiatan logistik mereka.Dalam pernyataannya, Irjen Agus menegaskan bahwa praktik ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, dan infrastruktur jalan nasional.“Praktik over dimension and over loading bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, serta mempercepat kerusakan infrastruktur. Kami ingin seluruh pemangku kepentingan, terutama BUMN dan proyek strategis, menjadi contoh ketaatan,” tegasnya.Untuk mencapai target Indonesia bebas ODOL pada akhir tahun 2025, Kakorlantas mengarahkan sejumlah strategi kepada jajaran lalu lintas di daerah, antara lain:1. Pendataan dan Audit AngkutanDirlantas diminta untuk melakukan pendataan terhadap seluruh rekanan transportasi yang bekerja sama dengan BUMN dan proyek strategis.Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan dimensi dan beban kendaraan.2. Sosialisasi dan Penyuluhan IntensifBekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).Kegiatan edukatif dilakukan di kawasan industri, pelabuhan, dan lokasi proyek guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ODOL.3. Komitmen FormalDirlantas diminta memfasilitasi penandatanganan memorandum of commitment antara BUMN/proyek strategis dan Polri agar hanya menggunakan armada yang sesuai spesifikasi dan standar.Dalam rangka mempercepat tercapainya target bebas ODOL, Kakorlantas juga menyerukan kepada seluruh pelaku logistik, asosiasi pengusaha truk, hingga kontraktor swasta untuk:Melakukan penggantian armada yang tidak memenuhi standar.Melatih pengemudi dalam aspek keselamatan berkendara dan etika pengangkutan.Menggunakan logbook digital dan sistem GPS untuk memantau beban muatan secara real-time.“Kami tidak melarang kegiatan ekonomi, kami hanya menolak praktik yang mengorbankan keselamatan. Dengan dukungan penuh BUMN dan proyek pembangunan, visi menuju zero Over Dimension and Over Loading bukan lagi slogan, melainkan keniscayaan,” pungkas Kakorlantas.Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis Polri dalam mewujudkan transportasi yang aman, berkelanjutan, dan berdaya saing di Indonesia. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pesisir Barat Lampung

Hukum & Peristiwa

Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan

Hukum & Peristiwa

Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran

Hukum & Peristiwa

Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan

Hukum & Peristiwa

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar