Gresik (buseronline.com) - Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ruang digital tetap sehat dengan mengungkap kasus dugaan penyebaran muatan asusila melalui media elektronik.Dilansir dari laman Humas Polri, seorang pria berinisial I.D.G.A.M.U. berhasil diamankan karena diduga menjadi pengelola grup Facebook yang menyebarkan konten pornografi.Grup Facebook tersebut awalnya bernama "Cinta Sedarah" dan kemudian diubah namanya menjadi "Suka Duka".Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang secara tidak sengaja menemukan unggahan bermuatan asusila di dalam grup tersebut.Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi tersangka melalui data akun media sosial.Tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Bali. Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengelola dan membagikan konten di grup tersebut.Diketahui, grup ini telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota sebelum akhirnya terungkap.Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menjaga moral masyarakat di dunia maya.“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” tegas Kombes Pol Erdi dalam keterangannya.Saat ini, penyidikan masih terus berjalan dan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jawa Timur dan pihak kejaksaan.Polri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas digital yang berpotensi melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan penyebaran konten pornografi. (R)