Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Eksploitasi Seksual Anak Lewat Media Sosial, Polri Tangkap 6 Tersangka dari 4 Provinsi

Agie HT Bukit SH - Jumat, 23 Mei 2025 02:06 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus eksploitasi seksual anak melalui grup Facebook "Fantasi Sedarah & Suka Duka" di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui media sosial Facebook. Sebanyak enam tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia.Pengungkapan ini bermula dari viralnya konten asusila di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka, yang memuat unggahan foto dan video mengarah pada incest, termasuk eksploitasi terhadap anak-anak.“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Kami telah menangani 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu.Penyidik menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025 dan melakukan profiling serta pemantauan terhadap sejumlah akun mencurigakan. Hasilnya, enam orang pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.Salah satu pelaku berinisial MR diketahui merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan unit handphone, satu laptop, satu PC, tiga akun Facebook, lima akun email, serta ratusan konten bermuatan pornografi anak.Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 M.Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah menambahkan bahwa sebagian korban merupakan anak-anak berusia 7 hingga 12 tahun. Modus para pelaku adalah memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga maupun lingkungan sekitar untuk melakukan pelecehan seksual, lalu merekam aksi tersebut.“Kami temukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga. Kami menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis dalam proses pemulihan korban,” jelasnya.Saat ini, Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta sejumlah instansi terkait lainnya guna memastikan pemulihan menyeluruh bagi para korban, baik secara medis, hukum, maupun psikososial, termasuk penyediaan rumah aman.Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali konten asusila tersebut serta aktif melapor jika menemukan indikasi eksploitasi seksual anak di ruang digital. “Mari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

RSU Haji Medan Perkuat Perlindungan Tenaga Medis dalam Penanganan Campak

Hukum & Peristiwa

RSU Haji Medan dan RSJ Prof Ildrem Pastikan Tak Terapkan WFH, Layanan Tetap Normal

Hukum & Peristiwa

MBG Dongkrak Kesejahteraan Petani, NTP Tembus Rekor Tertinggi

Hukum & Peristiwa

Pertamina Lampaui Target Penurunan Emisi Awal 2026, Perkuat Komitmen Energi Bersih

Hukum & Peristiwa

Pertamina NRE-CRecTech Jajaki Pengembangan Biometanol dari Biogas di Sei Mangkei

Hukum & Peristiwa

Puncak Proyek Kokurikuler SMAN 1 Cisarua Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Siswa