Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Pemerintah Gencarkan Penanganan Truk ODOL, Mulai Sosialisasi dan Perketat Pengawasan

Agie HT Bukit SH - Kamis, 22 Mei 2025 01:35 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho bersama Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono dan Menhub Dudy Purwagandhi memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi penanganan truk ODOL di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah bergerak cepat dalam menangani persoalan truk bermuatan dan berdimensi berlebih atau over dimension and over load (ODOL) yang selama ini menjadi penyebab kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dan Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menertibkan angkutan ODOL.“Hari ini saya bersama Kakorlantas dan Dirut Jasa Marga melakukan koordinasi khusus dalam penanganan truk over dimension dan overloading. Kami akan mulai dengan sosialisasi selama satu bulan sebelum masuk ke tahap penegakan hukum,” ujar Menhub Dudy kepada wartawan, Selasa.Menurut Menhub, Jasa Marga telah diminta memperketat pengawasan di tiga titik strategis: pelabuhan, jalan tol, dan kawasan industri, wilayah yang menjadi jalur utama truk ODOL.Kakorlantas Irjen Agus menjelaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi langkah awal penanganan. Sosialisasi kepada para pengusaha angkutan akan menjadi pintu masuk agar mereka segera melakukan normalisasi kendaraan.“Kami harap para pengusaha bersedia menyesuaikan kendaraan dengan ketentuan yang berlaku sebelum tahap penegakan hukum dimulai,” jelasnya.Irjen Agus juga menegaskan bahwa pelanggaran ODOL dibedakan menjadi dua kategori: over dimension yang termasuk tindak pidana lalu lintas dan akan diproses di peradilan umum, serta over load yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif sesuai Pasal 305 UU Lalu Lintas.“Kita temukan fakta bahwa banyak kecelakaan fatal dan kerusakan jalan diakibatkan oleh ODOL. Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya, seperti dilansir dari laman Humas Polri.Sementara itu, Dirut Jasa Marga Rivan Achmad menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung agenda nasional ini. Ia menyatakan Jasa Marga akan melakukan identifikasi dan pendataan kendaraan di akses masuk tol selama masa sosialisasi.“Langkah ini sebagai upaya preventif agar pelanggaran tidak terulang saat penegakan hukum diberlakukan,” kata Rivan.Langkah bersama ini menjadi awal dari penataan sistem transportasi logistik yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.Pemerintah berharap, melalui sosialisasi dan kolaborasi lintas lembaga, pelanggaran ODOL dapat ditekan secara signifikan demi keselamatan dan perlindungan infrastruktur jalan nasional. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pesisir Barat Lampung

Hukum & Peristiwa

Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan

Hukum & Peristiwa

Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran

Hukum & Peristiwa

Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan

Hukum & Peristiwa

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar