Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida yang dilakukan secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.Dalam pengungkapan ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer. Ini menjadi kasus penyelundupan sianida terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.Brigjen Pol Nunung Syaifuddin selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa secara intensif dan resmi ditahan pada hari ini.“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Brigjen Nunung dalam keterangannya, seperti dilansir dari laman Humas Polri.Penyidik juga tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut. Sesuai regulasi yang berlaku, hanya dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang memiliki kewenangan untuk mengimpor sianida secara legal.Jika dilakukan oleh pihak lain, maka penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib disertai izin resmi dari Kementerian Perdagangan. Namun, dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin perusahaan lain yang izinnya telah habis masa berlaku.Sianida tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak ketiga, sebagian besar yang berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.Polri memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini guna mengungkap seluruh jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran ilegal bahan kimia berbahaya tersebut. (R)