Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 20 kementerian dan lembaga negara, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam upaya mempercepat proses perizinan hukum dan mendukung digitalisasi layanan pemerintahan.Menteri Hukum dan HAM, Supratma Andi Agtas menyampaikan bahwa kolaborasi ini penting untuk mempermudah penyusunan peraturan pemerintah dan mempercepat pelayanan hukum bagi program-program strategis nasional.“Saya ingin mengajak kepada seluruh menteri dan pimpinan lembaga negara yang lain untuk terus berkoordinasi, terutama dalam penyusunan suatu rancangan peraturan pemerintah. Kita perlu bekerja sama agar tidak terlalu banyak izin prakarsa yang harus selalu dibuat,” ujar Menteri Andi dalam sambutannya, Rabu.Menteri Andi juga menegaskan pentingnya transformasi digital dalam pelayanan hukum. Kemenkumham, menurutnya, terus mengembangkan sistem digitalisasi untuk mempercepat proses administrasi hukum, termasuk dalam mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM.“Saat ini kami membuat line khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Dalam satu waktu, sistem kami memungkinkan 1.000 pendaftaran dilakukan secara bersamaan dalam 1 jam,” jelasnya, seperti dilansir dari laman Humas Polri.Dengan sistem ini, Kemenkumham menargetkan dapat mengesahkan hingga 24 ribu koperasi dalam sehari, guna mengejar target 80 ribu Koperasi Merah Putih yang ditetapkan hingga akhir bulan ini.Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.Selain itu, hadir pula perwakilan dari Mahkamah Agung, Kemendikbudristek, Kemendag, KemenESDM, KemenPUPR, Kemenhub, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KemenPPPA, KemenBUMN, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga, mempercepat pelayanan hukum, dan mendukung ekosistem digital dalam tata kelola pemerintahan. (R)