Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik melalui media sosial X.Pernyataan ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu malam.“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya. Selain itu, ada itikad baik dari tersangka dan keluarganya yang telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi,” kata Brigjen Trunoyudo, seperti dilansir dari laman Humas Polri.SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025, kemudian ditangkap pada 6 Mei dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis secara forensik digital.Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menilai alat bukti telah mencukupi untuk menetapkan SSS sebagai tersangka.Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan masa depan akademik tersangka.“Penangguhan penahanan ini juga diberikan dengan pertimbangan pendekatan kemanusiaan dan untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melanjutkan perkuliahan,” ujar Trunoyudo.Dalam pernyataannya, Trunoyudo juga menyebut bahwa SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya telah menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Presiden ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut disebut-sebut dalam unggahan di media sosial yang memicu kontroversi publik. (R)