Bolaang Mongondow (buseronline.com) - Jajaran Polsek Sangtombolang, Polres Bolaang Mongondow, berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus dalam jumlah besar, Kamis (8/5/2025), dini hari. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya truk yang mengangkut miras antarprovinsi.Dilansir dari laman Humas Polri, Kapolsek Sangtombolang, Ipda Wahyu Ismail bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah truk mencurigakan yang melintas di depan Mapolsek.Setelah diperiksa, petugas menemukan bagian bak truk ditutup terpal, dengan tumpukan kardus air mineral di atas sejumlah karung mencurigakan."Dalam karung-karung tersebut terdapat kantong-kantong plastik berisi miras jenis cap tikus, dengan total sekitar 1000 liter," jelas Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, dalam keterangannya.Dari keterangan sopir truk berinisial HM (50), diketahui bahwa miras tersebut berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan dan rencananya akan dikirim ke Provinsi Gorontalo. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.AKBP Hasibuan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Berantas Premanisme 2025.Operasi ini berlangsung sejak 1 Mei hingga 30 Mei 2025, dengan sasaran utama peredaran miras ilegal, senjata tajam, serta berbagai bentuk premanisme."Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Ini membuktikan pentingnya peran serta publik dalam menjaga keamanan dan ketertiban," ujar Hasibuan.Sementara itu, Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran atas pelaksanaan operasi yang sudah berlangsung sepekan. Ia meminta agar kegiatan semakin dimasifkan untuk mencapai tujuan operasi.“Maksimalkan pemberantasan premanisme, senjata tajam, dan miras. Karena miras kerap menjadi pemicu tindak kejahatan,” tegas Irjen Langie. (R)