Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Satgas Bareskrim Ungkap 9 Kasus TPPO di Kalimantan Utara, 82 Calon PMI Diselamatkan

Agie HT Bukit SH - Jumat, 09 Mei 2025 01:45 WIB
Tim Satgas TPPO yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kejaksaan, Imigrasi, BP3MI, dan TNI menunjukkan barang bukti berupa paspor, tiket kapal, dan dokumen lainnya dalam konferensi pers pengungkapan sembilan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kal
Nunukan (buseronline.com) - Satgas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipimpin Bareskrim Polri berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kalimantan Utara.Sebanyak 82 calon PMI berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.Dilansir dari laman Humas Polri, pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan penumpang kapal KM Talia pada 5 Mei 2025 dan KM Bukit Sibuntang pada 6 Mei 2025.Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya sembilan kasus dengan tujuh orang tersangka.Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah pengiriman PMI secara nonprosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia.Para korban diminta membayar biaya antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta, meskipun banyak di antaranya tidak memiliki dokumen resmi.Barang bukti yang diamankan dari operasi ini meliputi 14 paspor, 13 unit telepon genggam, 13 tiket kapal, dua surat cuti dari perusahaan di Malaysia, dan tiga kartu vaksin dari klinik di Malaysia.Para tersangka diketahui telah menjalankan aksi ini sejak tahun 2023. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah,” ungkap Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, Direktur PPA dan TPPO Bareskrim Polri.Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak luar negeri.“Penindakan ini tidak akan berhenti di sini. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan internasional di balik kasus ini. Semua pelaku, termasuk oknum-oknum yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tegasnya.Brigjen Nurul Azizah juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencegah dan menanggulangi TPPO.“Polri bersinergi dengan TNI, Imigrasi, Kejaksaan, Pemda, dan BP3MI dalam penanganan dan pemulangan korban. Kami juga menggandeng Kominfo dan Direktorat Siber untuk memblokir akun media sosial yang menawarkan kerja ilegal ke luar negeri,” jelasnya.Saat ini, 82 korban sedang dalam proses asesmen dan pendataan lebih lanjut di shelter BP3MI. Kepala BP3MI, Sarni, menyatakan bahwa mereka yang memiliki dokumen lengkap akan difasilitasi untuk bekerja secara prosedural.Sementara yang tidak memiliki dokumen akan dipulangkan ke daerah asal dengan biaya ditanggung penuh oleh pemerintah.Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Farida mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki peraturan daerah dan tim gugus tugas khusus TPPO.“Kami terus melakukan asesmen, pendampingan, dan reintegrasi sosial bagi para korban. Koordinasi dengan daerah asal juga dilakukan agar korban mendapatkan bantuan lanjutan,” ujarnya.Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas. Selain itu, peningkatan pelatihan keterampilan bagi calon PMI juga didorong agar proses penempatan bisa dilakukan secara resmi dan aman. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pesisir Barat Lampung

Hukum & Peristiwa

Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan

Hukum & Peristiwa

Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran

Hukum & Peristiwa

Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan

Hukum & Peristiwa

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar