Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Sita Aset Rp530 M

Agie HT Bukit SH - Jumat, 09 Mei 2025 01:38 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada bersama perwakilan Kejaksaan Agung, PPATK, Kemenko Polhukam, OJK, dan instansi terkait lainnya menunjukkan barang bukti uang tunai hasil sitaan dari tindak pidana pencucian uang jaringan judi online senilai total
Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat.Dalam pengungkapan terbaru, Polri berhasil mengungkap jaringan judi online yang melibatkan pelaku dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, hingga aparat.Dua orang tersangka berinisial OHW dan H telah ditetapkan oleh Polri. Keduanya diduga mendirikan perusahaan cangkang yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi dari situs judi online.Dana yang berasal dari kegiatan ilegal tersebut dikumpulkan dan diputar melalui berbagai perusahaan, lalu disebarkan ke sejumlah pihak guna menyulitkan pelacakan dikenal sebagai modus layering.“Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 M. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 M, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, seperti dilansir dari laman Humas Polri.Modus operandi para pelaku terbilang kompleks dan canggih. Mereka memanfaatkan teknologi payment gateway, QRIS, serta mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana. Selain itu, dana perjudian juga disalurkan ke berbagai rekening atas nama orang lain (nominee).Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 M.Polri menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan ini, antara lain Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, dan OJK. Operasi ini menjadi langkah penting dalam upaya berkelanjutan untuk memberantas judi online di Indonesia.“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming judi online dan terus aktif melaporkan indikasi aktivitas ilegal. Pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda juga perlu diperketat agar tidak terpapar dampak buruk dari praktik perjudian digital. Bersama, mari kita jaga masa depan bangsa,” pungkas Komjen Pol Wahyu Widada. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Manajemen Mudik Lebaran 2026 Tuai Apresiasi

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Buka Istana untuk Anak-anak Sekolah

Hukum & Peristiwa

Bupati Taput Temui Kepala BBPJN Sumut

Hukum & Peristiwa

Pemko Medan Dorong Budaya Melayu Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku

Hukum & Peristiwa

Pemkab Pati Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan PAUD

Hukum & Peristiwa

Wali Kota Bandung Tekankan Pelestarian Kawasan Bersejarah