Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polri dan Komdigi Soroti Layanan Worldcoin, Waspadai Ancaman Privasi Data Warga

Agie HT Bukit SH - Rabu, 07 Mei 2025 01:11 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait sorotan terhadap layanan Worldcoin yang dinilai berpotensi mengancam privasi data masyarakat.
Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyoroti aktivitas layanan Worldcoin yang mewajibkan pengguna melakukan pemindaian wajah sebagai syarat akses.Kebijakan ini dinilai berpotensi membahayakan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.Kepala Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah terukur dan bersinergi dengan berbagai lembaga untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat dari potensi kejahatan digital.“Setiap perkembangan kejahatan dalam hal teknologi menjadi perhatian sosial. Langkah-langkah Polri dalam menjaga stabilitas, memelihara keamanan masyarakat, dan penegakan hukum, termasuk perlindungan dan pelayanan, tentunya akan dilakukan dengan koordinasi lintas lembaga,” ujarnya, seperti dilansir dari laman Humas Polri.Worldcoin merupakan proyek global berbasis identitas digital dan mata uang kripto, yang dipelopori oleh perusahaan teknologi terkait OpenAI.Dengan misi menciptakan jaringan identitas dan keuangan yang menjunjung tinggi privasi, Worldcoin justru menuai kritik tajam karena mengumpulkan data biometrik pengguna.Menanggapi laporan masyarakat, Komdigi resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk Worldcoin dan WorldID, Minggu (4/5/2025).Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindakan preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.“Pembekuan ini merupakan langkah preventif sebagai respon atas laporan aktivitas mencurigakan. Pengawasan terhadap ruang digital harus dilakukan secara adil dan tegas,” kata Alexander dalam pernyataan resminya.Selain itu, dua perusahaan lokal yang terafiliasi, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, turut dipanggil untuk dimintai keterangan.Investigasi awal menemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum memiliki TDPSE, sedangkan Worldcoin diduga menggunakan izin milik PT Sandina sebagai penyamaran operasional.Pemerintah menegaskan tidak akan ragu dalam mengambil tindakan hukum demi menjaga integritas dan keamanan ruang digital nasional.Sinergi antara Polri dan Komdigi pun diperkuat sebagai upaya memastikan bahwa inovasi teknologi tidak mengorbankan hak-hak privasi warga negara.Kasus Worldcoin menjadi pengingat pentingnya penguatan regulasi perlindungan data pribadi di era digital yang kian kompleks. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Nice Bungkam Saint-Etienne 4-1, Les Aiglons Tampil Superior di Allianz Riviera

Hukum & Peristiwa

Irak Menang Tipis 1-0 atas Andorra dalam Laga Uji Coba Internasional

Hukum & Peristiwa

KONI Sumut Matangkan Persiapan Menuju PON 2028 Melalui Empat Program Prioritas

Hukum & Peristiwa

Kemendikdasmen Perkuat Gerakan Literasi Nasional di NTT

Hukum & Peristiwa

Pemko Medan Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Pertahankan Prestasi Enam Tahun Berturut-turut

Hukum & Peristiwa

Iran dan Irak Raih Kemenangan Penting di Laga Persahabatan Internasional