Bandung (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penataan tata ruang dan perizinan tambang di Jawa Barat bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga merupakan ujian besar terhadap integritas dan komitmen perlindungan lingkungan.Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi tematik pencegahan korupsi yang digelar secara daring bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) se-Provinsi Jawa Barat, Rabu (16/4/2025).Rapat yang diprakarsai Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK ini difokuskan pada pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB), sektor yang dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong pendapatan daerah namun juga sangat rawan terhadap praktik korupsi dan kerusakan lingkungan.“Kompleksitas pada sektor ini menjadikannya rentan terhadap praktik korupsi yang bisa merusak tata kelola lingkungan. KPK hadir untuk mendorong percepatan perbaikan sistem pengelolaan pertambangan, khususnya MBLB yang selama ini banyak dilakukan tanpa izin,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, seperti dilansir dari laman KPK.Bahtiar menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta penataan izin tambang yang sesuai dengan peruntukan tata ruang. Ia menyoroti bahwa hingga saat ini masih terdapat 10 kabupaten di Jawa Barat yang belum merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), padahal dokumen tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan terbaru.“Perizinan tambang harus dimulai dari perencanaan ruang yang benar. Aktivitas penambangan yang tidak sesuai peruntukan bisa berdampak langsung pada bencana alam dan kerusakan lingkungan,” tambahnya.KPK juga mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan pertambangan MBLB di setiap kabupaten/kota. Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II.2, Arief Nurcahyo menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menjamin penegakan hukum berjalan optimal.Ia juga menyinggung pentingnya pengelolaan pajak sektor tambang yang harus mengikuti ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mensyaratkan kriteria objektif dan subjektif dari wajib pajak.“Pelaku usaha dan OPD harus proaktif memastikan bahwa seluruh proses perizinan dilakukan secara legal dan sesuai aturan,” tegas Arief.Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Plt Inspektur Provinsi Dedi Supandi menyambut baik inisiatif KPK. Ia menyebut bahwa agenda ini selaras dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat 2025-2029 yang menekankan penataan ruang, reboisasi, penyelamatan sumber mata air, hingga normalisasi sungai dan muara.Rapat ini dihadiri berbagai dinas teknis seperti Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (R)