Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pemalsuan 93 Sertifikat Tanah Laut di Bekasi

Agie HT Bukit SH - Sabtu, 12 April 2025 01:44 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, memberikan keterangan pers di Mabes Polri terkait penetapan sembilan tersangka kasus pemalsuan 93 sertifikat tanah laut di Bekasi.
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Maret 2025.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan bahwa penyidik akan segera melakukan upaya paksa seperti pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka.Langkah ini dilakukan guna mempercepat proses pemberkasan perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).“Saat ini penyidik tengah mempersiapkan langkah-langkah lanjutan seperti pemanggilan dan pemeriksaan agar segera dapat dilakukan pemberkasan dan diteruskan ke JPU,” ujar Djuhandani dalam keterangannya seperti dilansir dari laman Humas Polri.Sembilan tersangka yang ditetapkan terdiri dari aparat desa dan anggota tim program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni:1. AR - Kepala Desa Segarajaya sejak 2023, yang diketahui menjual lahan di kawasan laut kepada dua pihak berinisial YS dan BL.2. MS - Mantan Kepala Desa Segarajaya, yang menandatangani dokumen PM 1 dalam proses PTSL.3. JR - Kepala Seksi Pemerintahan Desa Segarajaya.4. Y - Staf Desa Segarajaya.5. S - Staf Kecamatan Tarumajaya.6. AP - Ketua Tim Suport PTSL.7. GG - Petugas Ukur dalam Tim Suport PTSL.8. MJ - Operator Komputer Tim Suport.9. HS - Tenaga Pembantu dalam Tim Suport PTSL.Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada satu pun dari mereka yang ditahan.Brigjen Djuhandani menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Abdul Rasyid, MS, JR, Y, dan S dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat, jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Sementara itu, tersangka dari Tim Suport PTSL dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP.Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut legalitas penguasaan wilayah laut yang semestinya dilindungi dari praktik mafia tanah. Penyidik memastikan akan menindaklanjuti perkara ini secara tuntas. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali

Hukum & Peristiwa

Jabar Perkuat Pendidikan Kesetaraan untuk Dongkrak IPM

Hukum & Peristiwa

RS Lapangan Kemenkes di Manggarai Beroperasi, Anak Korban Gempa Jalani Operasi Patah Tulang

Hukum & Peristiwa

Jateng-BSSN Perkuat Kolaborasi Keamanan dan Kedaulatan Siber

Hukum & Peristiwa

Gubernur Sumut Dorong Percepatan Pembangunan Jelang Akhir Tahun

Hukum & Peristiwa

Modular Summit 2026 Dorong Guru Ciptakan Pembelajaran Digital yang Kreatif dan Interaktif