Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Polri Terapkan Tilang Elektronik bagi Pelanggar Ganjil-Genap saat Mudik Lebaran 2025

Agie HT Bukit SH - Kamis, 27 Maret 2025 00:10 WIB
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso (kedua dari kanan) memberikan keterangan pers terkait penerapan tilang elektronik bagi pelanggar aturan ganjil-genap saat mudik Lebaran 2025, didampingi jajaran Korlantas Polri.
Jakarta (buseronline.com) - Pemudik yang nekat melanggar aturan ganjil-genap di jalan tol selama arus mudik Lebaran 2025 harus bersiap menerima sanksi. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan menindak pelanggar dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis.Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan secara otomatis melalui kamera ETLE yang telah dipasang di berbagai titik jalan tol yang terkena aturan ganjil-genap.“Penindakan pelanggarnya menggunakan ETLE. Selain dikenakan tilang, para pelanggar aturan ganjil-genap juga akan dikeluarkan dari jalan tol dan dialihkan ke jalur arteri,” ujar Raden Slamet, seperti dilansir dari laman Humas Polri.Sistem ganjil-genap akan diterapkan pada sejumlah ruas jalan tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.Arus Mudik (27-30 Maret 2025)Km 47 Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Semarang-BatangKm 31 hingga Km 98 Tangerang-MerakArus Balik (3-7 April 2025)Km 414 Semarang-Batang hingga Km 47 Jakarta-CikampekKm 98 hingga Km 31 Tangerang-Merak.Sesuai aturan, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.Pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa tilang elektronik dengan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan, sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Polri memastikan bahwa pelanggar tidak akan diberhentikan atau diputar balik, tetapi tetap akan dikenakan sanksi tilang elektronik berdasarkan data dari kamera ETLE.Selain sistem ganjil-genap, Polri juga akan menerapkan skema contra flow dan one way untuk mengurangi kemacetan:Contra Flow (Jakarta-Cikampek Km 40 - Km 70)Tahap 1: Kamis, 27 Maret pukul 14.00 WIB - Sabtu, 29 Maret pukul 24.00 WIBTahap 2: Senin, 31 Maret pukul 13.00 WIB - 18.00 WIB & Selasa, 1 April pukul 11.00 WIB - 18.00 WIBOne Way (Km 70 Jakarta-Cikampek - Km 414 Semarang-Batang)Berlaku mulai Kamis, 27 Maret pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret pukul 24.00 WIB.Jika terjadi lonjakan volume kendaraan, Polri akan menerapkan one way nasional, terutama saat puncak arus mudik yang diprediksi terjadi pada H-3 Lebaran.Polri mengimbau para pemudik untuk mematuhi aturan ganjil-genap serta mengikuti rekayasa lalu lintas yang telah ditetapkan.Masyarakat diharapkan merencanakan perjalanan dengan baik guna menghindari kemacetan dan sanksi tilang."Kami meminta masyarakat untuk memahami aturan ini agar perjalanan mudik bisa lebih lancar, aman, dan nyaman," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho.Dengan penerapan sistem tilang elektronik dan rekayasa lalu lintas ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih tertib dan lancar. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Pemprov Sumut Siapkan Rp50 Miliar untuk Modal UMKM Tahun 2027

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar

Hukum & Peristiwa

Menkes: Keselamatan Korban Jadi Prioritas Pascagempa NTT

Hukum & Peristiwa

Densus 88 dan Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Radikalisme di Kalangan Pelajar

Hukum & Peristiwa

UMKM Jawa Tengah Olah Limbah Jadi Produk Kreatif, Tembus Pasar Internasional

Hukum & Peristiwa

Vietnam vs Thailand di Final Piala AFF 2026: Duel Dua Raksasa Asia Tenggara