Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Beberapa Wilayah

Agie HT Bukit SH - Sabtu, 15 Maret 2025 01:12 WIB
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi di beberapa wilayah.
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di beberapa wilayah di Indonesia.Dilansir dari laman Humas Polri, Brigjen Pol Nunung menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap lima tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut."Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik terkait laporan-laporan penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh beberapa tersangka," ujar Brigjen Pol Nunung.Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak awal Maret 2025. Polisi menemukan adanya praktik pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi, yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.Praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga konsumen, karena gas yang dipindahkan tidak sesuai standar. Adapun tiga lokasi pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi sebagai berikut:1. Kabupaten Bogor, Jawa BaratLaporan Polisi Nomor: LP/A/23/III/2025Lokasi: Kelurahan Dayeuh, Kecamatan CileungsiTersangka: RJ dan K.2. Kabupaten Bekasi, Jawa BaratLaporan Polisi Nomor: LP/A/25/III/2025Lokasi: Desa Cibening, Kecamatan SetuTersangka: F alias K.3. Kabupaten Tegal, Jawa TengahLaporan Polisi Nomor: LP/A/29/III/2025Lokasi: Desa Kalijambu, Kecamatan BojongTersangka: MT dan MK.Dalam aksinya, para pelaku menggunakan regulator yang telah dimodifikasi serta es batu untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.Setelah itu, tabung yang telah disuntikkan gas dijual ke masyarakat dengan harga lebih tinggi. Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga lokasi antara lain:Lebih dari 1.000 tabung LPG berbagai ukuranAlat suntik gasTimbangan elektronikKendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal.Kerugian akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp10 M, mencakup selisih harga subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat serta kerugian bagi konsumen akibat gas yang tidak sesuai standar.Kelima tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta KerjaPasal 8 ayat (1) huruf b dan c jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa Polri akan terus mengawasi dan menindak tegas praktik penyalahgunaan barang bersubsidi demi melindungi kepentingan masyarakat dan negara.“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang subsidi, karena ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi keberlangsungan program subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal serupa,” tutup Brigjen Pol Nunung.Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan subsidi pemerintah untuk keuntungan pribadi.Dengan adanya pengawasan ketat dan tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan LPG subsidi dapat tersalurkan dengan tepat kepada masyarakat yang berhak. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pesisir Barat Lampung

Hukum & Peristiwa

Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan

Hukum & Peristiwa

Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran

Hukum & Peristiwa

Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan

Hukum & Peristiwa

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar