Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pengemasan Ulang Minyak Goreng “Minyakita” Tak Sesuai Takaran

Agie HT Bukit SH - Kamis, 13 Maret 2025 00:23 WIB
Kasatgas Pangan Dirtipideksus dan Karopenmas Divhumas Polri menunjukkan barang bukti minyak goreng Minyakita yang dikemas ulang tidak sesuai takaran dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Jakarta.
Depok (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran.Dilansir dari laman Humas Polri, operasi penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Kota Depok, Minggu (9/3/2025), di mana ditemukan penyimpangan yang merugikan konsumen.Tim penyidik menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di lokasi tersebut memiliki volume lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.Dalam keterangannya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkap bahwa minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml, ternyata hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.Bahkan, minyak dalam kemasan botol hanya berisi sekitar 760 ml. “Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag dan botol tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini jelas merugikan konsumen,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf.Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng Minyakita dalam kemasan pouch bag siap edar, 180 dus minyak di dalam gudang, 250 krat minyak dalam kemasan botol.Puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.Atas praktik curang ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta KUHP.Polri menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat.“Kami berkomitmen menegakkan hukum demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas perekonomian nasional,” tegas Brigjen Pol Helfi Assegaf.Selain itu, Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan.“Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Pemprov Sumut Siapkan Rp50 Miliar untuk Modal UMKM Tahun 2027

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar

Hukum & Peristiwa

Menkes: Keselamatan Korban Jadi Prioritas Pascagempa NTT

Hukum & Peristiwa

Densus 88 dan Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Radikalisme di Kalangan Pelajar

Hukum & Peristiwa

UMKM Jawa Tengah Olah Limbah Jadi Produk Kreatif, Tembus Pasar Internasional

Hukum & Peristiwa

Vietnam vs Thailand di Final Piala AFF 2026: Duel Dua Raksasa Asia Tenggara