Jakarta (buseronline.com) - Minimnya pengawasan terhadap dana desa berisiko membuka celah penyalahgunaan anggaran yang dapat menghambat pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.Untuk itu, tata kelola desa yang lebih transparan menjadi hal penting guna memastikan roda pemerintahan desa berjalan bersih dan bebas dari korupsi.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menegaskan hal tersebut saat menyampaikan keynote speech dalam acara Aksi Memperkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah untuk Mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden yang bertajuk “Membangun Desa dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi & Pemberantasan Kemiskinan” di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT), Kamis.Menurut Fitroh, desa merupakan bagian integral dari wilayah pemerintahan kabupaten. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan rencana pembangunan daerah dan nasional.“Desa merupakan bagian integral dalam satu wilayah pemerintahan kabupaten. Maka sudah semestinya rencana pembangunan desa, mulai dari RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) harus disinkronkan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) pada tingkat kabupaten, yang tentu harus selaras dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN,” tegasnya.Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2025 mencapai Rp71 T. Untuk memastikan anggaran ini dikelola dengan baik, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah menyusun 15 aksi prioritas, salah satunya terkait penguatan tata kelola pemerintahan desa.Dalam periode 2025-2026, Stranas PK merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mewajibkan penggunaan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswakeudes) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.“Oleh karena itu, kerja sama lintas kementerian/lembaga, terutama Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas, termasuk Kemenpan RB, sangat diharapkan agar perbaikan kualitas belanja tidak hanya terjadi di tingkat pusat dan daerah, tetapi juga sampai ke pemerintahan desa,” ujar Fitroh.Menteri Desa PDTT Yandri Susanto menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan KPK dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya serius dalam mewujudkan pemerataan ekonomi di desa.Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, sebanyak 75.753 penduduk Indonesia masih tinggal di desa. Oleh karena itu, berbagai program telah dijalankan Kemendes PDTT dalam rangka mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden, termasuk pengembangan BUMDes, swasembada pangan, swasembada air, swasembada energi, desa wisata, desa ekspor, dan desa ramah anak.“Semua potensi di desa kita maksimalkan. Peran KPK di sini sangat penting dalam memperkuat dan mendorong pengawasan roda pemerintahan desa,” ujar Yandri.Selain aksi Stranas PK, KPK melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat juga terus mendorong pembentukan budaya antikorupsi di desa melalui program Desa Antikorupsi.Sejak 2021 hingga 2024, sebanyak 33 Desa Antikorupsi telah dibentuk di berbagai wilayah di Indonesia.Desa-desa ini diharapkan menjadi contoh dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.Pembangunan desa yang berkelanjutan berorientasi pada peningkatan taraf hidup masyarakat serta penguatan ekonomi kerakyatan. Dengan terciptanya budaya antikorupsi, diharapkan masyarakat desa dapat bersama-sama membangun daerah mereka secara bersih dan berintegritas.“Pemerintah desa berperan penting untuk kemajuan daerah. Kepala desa sebagai kepala pemerintahan harus amanah, terlebih anggaran untuk desa dari pemerintah pusat lebih dari ribuan triliun. Seluruhnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Fitroh.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Wihaji, Menteri Pariwisata Widyanti Putri, Menteri Pemuda dan Olahraga Nandito Ariotedjo, serta 14 pejabat tinggi dari kementerian, lembaga, dan institusi lainnya. (R)