Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Bareskrim Sita Ratusan Dokumen Palsu, Kades dan Sekdes Kohod Resmi Tersangka

Agie HT Bukit SH - Jumat, 21 Februari 2025 00:15 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Tangerang (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, inisial A, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.Dilansir dari laman Humas Polri, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa selain A, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.“Saudara A selaku Kades Kohod resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.Menurut Djuhandhani, para tersangka diduga bersama-sama melakukan pemalsuan berbagai dokumen pertanahan, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.Pemalsuan ini dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024. Para tersangka seolah-olah mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.Akibatnya, terbitlah 260 sertifikat hak milik (SHM) atas nama warga Kohod. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, Selasa (17/2/2025).Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita 263 warkat yang dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan keabsahannya.Selain itu, dalam penggeledahan di beberapa lokasi, Senin (10/2/2025), penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen tanah.Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Pemprov Sumut Siapkan Rp50 Miliar untuk Modal UMKM Tahun 2027

Hukum & Peristiwa

Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar

Hukum & Peristiwa

Menkes: Keselamatan Korban Jadi Prioritas Pascagempa NTT

Hukum & Peristiwa

Densus 88 dan Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Radikalisme di Kalangan Pelajar

Hukum & Peristiwa

UMKM Jawa Tengah Olah Limbah Jadi Produk Kreatif, Tembus Pasar Internasional

Hukum & Peristiwa

Vietnam vs Thailand di Final Piala AFF 2026: Duel Dua Raksasa Asia Tenggara