Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u522261782/domains/buseronline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Bareskrim Polri Ungkap Kecurangan di SPBU Sukabumi, Pemilik Ditangkap

Agie HT Bukit SH - Jumat, 21 Februari 2025 00:04 WIB
Penyidik Bareskrim Polri dan instansi terkait menggelar konferensi pers di SPBU Sukabumi yang terlibat kasus manipulasi takaran BBM, Rabu (19/2/2025).
Sukabumi (buseronline.com) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, pemilik PT PDM selaku pengelola SPBU inisial R, ditetapkan sebagai tersangka.Dilansir dari laman Humas Polri, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin SIK MM menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam takaran BBM.Tim penyelidik yang terdiri dari Subdit 1 Ditreskrimsus Bareskrim Polri, Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaga pun melakukan pengecekan langsung di SPBU tersebut.“Pada Kamis (9/1/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyelidik mendatangi SPBU untuk mengecek keakuratan pompa ukur BBM. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti awal yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Brigjen Pol Nunung, Rabu.Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa SPBU tersebut menggunakan pompa merek Tatsuno produksi tahun 2005 untuk beberapa jenis BBM, termasuk Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.Namun, pengelola diduga telah memasang perangkat elektronik tambahan berupa PCB atau unit printer sirkuit dengan trafo pengatur arus listrik.“Alat ini dipasang secara tersembunyi di dalam kolom kompartemen kosong antara pompa dan alat ukur BBM. Akibatnya, takaran BBM yang diterima konsumen tidak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan,” jelasnya.Kecurangan ini menyebabkan takaran BBM berkurang sekitar 600 ml per 20 liter, atau sekitar 3% dari jumlah seharusnya. Akibatnya, masyarakat mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,4 M per tahun.Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 juta.Namun, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan, penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memperberat hukuman.Sementara itu, Menteri Perdagangan Dr Budi Santoso MSi mengapresiasi langkah tegas Polri dalam mengungkap kasus ini.“Terdapat empat pompa dispenser yang dipasang alat untuk mengurangi takaran BBM. Ini jelas merugikan masyarakat. Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kecurangan seperti ini,” tegasnya.Kasus ini menjadi peringatan bagi SPBU lain agar tidak melakukan praktik serupa. Pemerintah pun diharapkan semakin memperketat pengawasan guna melindungi hak konsumen dan memastikan distribusi BBM berjalan sesuai standar. (R)

Editor
: Agie HT Bukit SH
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah

Hukum & Peristiwa

Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Saat Kunjungan Kerja ke Pesisir Barat Lampung

Hukum & Peristiwa

Gerakan Sekolah ASRI dan Penanaman Mangrove Perkuat Karakter Peduli Lingkungan

Hukum & Peristiwa

Polri Siapkan Posko Khusus untuk Permudah Pengurusan Dokumen Korban Kebakaran Kemayoran

Hukum & Peristiwa

Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan

Hukum & Peristiwa

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar